Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Mendukung Keputusan PTUN Pekanbaru Terkait PT Agro Mitra Rokan, Masyarakat Harap Bupati Bertindak Tegas

×

Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Mendukung Keputusan PTUN Pekanbaru Terkait PT Agro Mitra Rokan, Masyarakat Harap Bupati Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan telah mengeluarkan Putusan No.26/B/2024/PT.TUN MDN yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru No.36/G/2023/PTUN PBR terkait masalah PT Agro Mitra Rokan (AMR). Pihak kuasa hukum Koperasi Sawit Timur Jaya (KopsaTimja), Andi Nofrianto, menyatakan bahwa putusan tersebut bersifat netral, hanya mempertimbangkan aspek waktu pelaksanaan gugatan tanpa memihak pada penggugat maupun tergugat diungkapkan Andi, Minggu (31/3/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Andi, keputusan ini memperjelas bahwa kebijaksanaan pencabutan izin PT AMR oleh Bupati Rokan Hulu adalah hak prerogatifnya. Meskipun beberapa pihak menganggapnya sebagai kemenangan bagi PT AMR, Andi menegaskan bahwa gugatan mereka bertujuan untuk mengungkap perlunya pencabutan izin tersebut agar Bupati Rokan Hulu menyadari urgensi masalah tersebut.

Sekretaris KopsaTimja, Rahmad, berharap putusan ini dapat membantu Bupati Rokan Hulu melihat fakta di persidangan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menghadapi masalah PT AMR.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kepenuhan, Sdr. Bustami, menyebut masalah PT AMR sebagai penyakit kronis yang menular, dengan sejumlah masalah yang timbul sejak kehadiran perusahaan tersebut. Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan, Sdr. Abdul Gani, menegaskan perlunya tindakan tegas dari Bupati Rokan Hulu untuk mencabut izin PT AMR demi kepentingan masyarakat yang telah merasakan dampak negatifnya.

Dalam menghadapi persoalan ini, masyarakat berharap Bupati Rokan Hulu segera bertindak sesuai dengan keputusan pengadilan dan memperhatikan aspirasi serta kepentingan masyarakat yang terdampak.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 246 CIAMIS, JAPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat…