Views: 1.6K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebuah aksi penegakan hukum yang terencana dengan baik berhasil membuahkan hasil di sebuah perkebunan sawit yang terletak di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Sekitar pukul 10.00 WIB, personil opsional Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Serbalawan, IPDA Dommes Marbun, SH berhasil mengamankan Aan Ramdhan Pohan alias Aan, pria berumur 27 tahun tersebut diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di area tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Ivan Rinaldy Pane, SH menjelaskan penangkapan Aan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
Dengan bantuan Gamot (kepala desa setempat), tim kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sabu dengan berat bruto 1,81 gram dan ganja seberat 7,81 gram, serta berbagai item lainnya seperti handphone, dompet, dan sepeda motor Honda CB150R.
Dalam interogasi awal, Aan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Golap yang berada di Huta Sumber Sari dan ganja dari sebuah lokasi di kota Pematangsiantar yang diambil dari seseorang bernama Deni.
Penangkapan ini menjadi bagian dari usaha berkelanjutan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Aan dan barang bukti kini berada di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ivan Rinaldy Pane SH selaku Kasat Narkoba, menegaskan komitmen polisi dalam mengatasi masalah narkoba di area hukumnya.(RD)