Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polsek Sinembah Ungkap Pencurian dengan Pemberatan, Tersangka Spesialis Bongkar Rumah 

×

Polsek Sinembah Ungkap Pencurian dengan Pemberatan, Tersangka Spesialis Bongkar Rumah 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

ROHIL, JAPOS.CO – Polsek Bagan Sinembah  berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka spesialis bongkar rumah, setelah adanya laporan dari Siti Halimah alias Halimah, seorang dosen yang menjadi korban pada hari Jumat (22/03/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut laporan polisi nomor LP/B/44/III/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, kejadian ini terjadi sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Penghulu Hasan, Kepulauan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Kapolsek Bagan Sinembah AKP Darmawan  mengungkapkn ” Siti Halimah, saat itu terbangun untuk buang air kecil dan menyadari keberadaan dompetnya yang terbuka di ruang tamu dengan uang sebesar Rp. 800.000 serta sebuah cincin emas telah hilang. Selain itu, seorang laptop merek Acer warna biru yang diletakkan di atas kasur dalam kamar juga raib. Kejadian ini terjadi karena pintu belakang rumah sudah terbuka,” kata Darmawan.

“Setelah mendapati kejadian tersebut, korban segera memberitahukan suami dan orang tua. Namun, laporan ke polisi baru dilakukan pada hari Minggu, 24 Maret 2024, setelah Pelaku berhasil diamankan oleh warga.

Abdul Rasyid, petani dan ketua RT setempat, menemukan sejumlah barang bukti berupa obeng, linggis, dan lainnya di pasar pagi, yang kemudian teridentifikasi sebagai milik tersangka MG alias Igung. Dengan bantuan warga lainnya, kedua tersangka, termasuk RS alias Robet, berhasil diamankan,” ungkap Darmawan.

Kanit reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nicho Tri Hardianto  menegaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil kerja sama antara warga dan kepolisian setempat. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan 5 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 8.000.000. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Demikianlah rangkaian kejadian ini, yang semoga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah ini.Tutup Nicho.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 60 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…