Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Berhasil Menangkap Sindikat Narkoba Skala Besar

×

Polda Riau Berhasil Menangkap Sindikat Narkoba Skala Besar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba dalam skala besar. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menangkap sindikat narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran ratusan kilogram sabu di wilayah Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

“Kami telah memantau gerak-gerik sindikat ini dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan,” ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polda Riau, Senin (25/03/2024).

“Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai anggota sindikat narkoba tersebut yakni AP (39) tahun, FK (44), MW (27),  RKP (36), S (44), SRP (32) dan E (45).

“Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 saat Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi akan adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil analis kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar daerah pelabuhan dan menemukan sebuah mobil truk sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berada di Pelabuhan Roro Air Putih Kab. Bengkalis,”  paparnya.

Dengan cepat Tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku AP dan FK yang berada di dalam mobil truk tersebut dan melakukan penggeledahan dengan di saksikan pegawai Dishub yang sedang bertugas, tim menemukan sebuah karung warna putih yang terletak di dalam bak truk, kemudian karung tersebut dibuka dan di dalam karung tersebut ada sebuah tas ransel yang berisikan 13 (tiga belas) bungkusan kuning besar yang diduga narkoba jenis sabu.

Selanjutnya pada hari Jumat (15/03/2024) tim Opsnal Subdit 1 juga mendapatkan informasi bahwa akan adanya peredaran narkoba diwilayah Stadion Utama Panam jalan Naga Sakti Pekanbaru. Tim melakukan under cover buy dengan cara memancing terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, terduga pelaku mengajak anggota yang menyamar untuk masuk kedalam mobil melakukan transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan tangkap tangan terhadap MW dan RKP.  Tim mengamankan barang bukti sebanyak 385,32 gram dan 1 butir pil ekstasi serta alat komunikasi.

Di tempat lain, Tim opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau juga melakukan penangkapan terhadap Tersangka S. Tim mendapatkan informasi bahwa tsk telah selesai mengatur penjemputan narkotika jenis shabu dan paket narkotika yang masih diamankan di pulau rupat. Keesokan harinya tim tiba di lokasi yang telah diarahkan oleh tersangka yaitu dipinggir selat morong desa Sei Cingam Kecamatan Rupat Tengah Kabupaten Bengkalis-Riau dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka seberat 17.023,4 gram (17,02 kg) sabu.

Di hari yang sama, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau turut mengamankan Tersangka SRP dan berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 13,03 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.003 butir.

Selanjutnya pada hari Rabu (20/03/2024) Tim Opsnal Subdit 3 juga melakukan penangkapan terhadap tsk E. Tim berhasil menyita narkotika jenis pil ektasi sebanyak 393 butir.

Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni sabu 13.993,5 gram (13,99 kg) dari Tersangka AP dan FK, tersangka MW dan RKP  sabu  seberat 385,32 gram dan 1 butir
pil ekstasi, dari tersangka S berupa sabu 17.023,4 gram (17,02 kg), dari Tersangka SRP berupa sabu 13,03 gram dan 2.003 butir pil
ekstasi, dari Tersangka A berupa eksatasi 393 butir pil ekstasi.

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal yang disangkakan : pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dengan ditangkapnya para tersangka ini bersama barang bukti narkoba berupa  31,41 kilogram shabu dan 2.397 butir pil ekstasi, hal ini telah  menyelamatkan 316.550 jiwa dan jika ditotal nilai uang narkotika tersebut berkisar Rp. 32.192.100.000,” tutup Kombes Pol Manang Subekti. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 26 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…