Views: 1.7K
KUBU RAYA, JAPOS.CO – Tidak mengantongi izin lingkungan dan IMB dari pemerintah desa setempat, bangunan pergudangan Trans Bizpak yang berada jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala dianggap melanggar aturan. Pasalnya sejak pergudangan Trans Bispak terebut berdiri, pemerintah desa mengakui jika pengurus pergudangan tersebut tidak pernah melaporkan aktivitas yang dilakukan selama ini.
Terkait hal itu, Pemerintah Desa Ambawang Kuala meminta kepada Pemkab Kubu Raya khususnya Dinas terkait untuk turun kelapangan untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan-bangunan yang diduga tidak mengantongi tersebut.
“Kita dari Pemerintah Desa akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku sehingga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengusaha lain yang mau berinvestasi di Desa Ambawang Kuala ini,” tegas Asmadi.(amsah)