Views: 1.8K
SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Dry Port merupakan Badan Usaha Pelabuhan kering yang berada di kawasan industri Seimangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, yang di kelola oleh PT Sei mangkei Nusantara Tiga.
Dalam hal kni, PT Sei Mangkei Nusanrara Tiga telah melaksanakan peraturan menteri perindustrian RI no 40/M-IND/PER/6/2016, tentang pedoman teknis Kawasan Industri.
Disebutkan bahwa setiap kawasan industri dengan luas 20 hingga 500 H lebih wajib memiliki ruang terbuka hijau(RTH )minimal 10%, dengan ketentuan tersebut telah di penuhi oleh manajemen PT Seimangkei Nusantara Tiga , dengan luas areal Dry Port keseluruhan 67,67 H didalam kawasan industri seimangkei telah menjadi hijau
Pimpinan Manajemen PT Seimangkei Nusantara Tiga Bawon Utomo melalui Staf SDM dan umum Dian Alamsyah di menuturkan ruang terbuka hijau suatu keseharusan yang wajib diterapkan di dalam pengelolaan kawasan industri.
“Di dalam lokasi Dry Port telah kita tanam tanaman yang jenisnya sesuai dengan kondisi setempat dan tentunya mampu menyerap zat pencemaran serta memiliki daya serap air yang baik beber nya,dan beberapa jenis tanaman seperti Cemara, kencana, nyamplung ada juga seperti pohon rambutan, alpukat ini semua jenis pepohonan yang tahan lama,” terangnya.
Salah satu karyawan di kawasan industri seimangkei Deddy mengaku dirinya salah satu penikmat teduhnya lokasi dry port ini.
“Saya penikmat dry port ini, Semilir angin dan kicau burung menghilangkan penat serta terik matahari, hilang penat stres berjam selama ngantor bang,” ungkapnya.
Ruang terbuka hijau yang diciptakan oleh manajemen PT Seimangkei Nusantara Tiga merupakan suatu daya magnet pandangan mata menyejukkan hati, dan tentunya membawa roda perkembangan kawasan industri Seimangkei untuk lebih berkembang sesuai dengan tujuan pengembang kawasan tersebut.(Bw)