Views: 1.4K
CIMAHI, JAPOS.CO – Pemerintah Daerah Kota Cimahi terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, sebagai bagian integral dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi menggelar kegiatan sosialisasi audit kearsipan internal yang dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah, bertempat di Aula Gedung B pada Senin (18/03/2024).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Arsip Daerah, Dani Bastian, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi kearsipan yang berlaku serta memperbaiki kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
“Arsip yang dikelola dengan baik akan menjadi aset penting bagi pemerintah daerah, memudahkan penemuan informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja,” ungkap Dani Bastian dalam laporannya.
Pj Wali Kota Cimahi dalam arahannya menyoroti pentingnya pengelolaan arsip dinamis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Digitalisasi kearsipan juga ditekankan sebagai salah satu indikator reformasi birokrasi, yang membutuhkan pengawasan internal yang ketat.
“Diharapkan kepada perangkat daerah untuk mempersiapkan diri dengan baik guna memaksimalkan nilai yang baik dalam pengelolaan kearsipan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen penilaian dalam reformasi birokrasi, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020.
“Penyelenggaraan kearsipan harus melalui pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan dalam pengelolaan arsip,” ujarnya.
Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs. Febriadi, M.Si, dan R. Permana, SE, turut memberikan pemahaman yang mendalam mengenai bidang kearsipan.
Harapannya, sosialisasi ini akan mendorong seluruh perangkat daerah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah yang berlaku, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.(DEMAK GULTOM )