Views: 2.7K
BEKASI, JAPOS.CO – Akhirnya, Lusiana seorang pengusaha catering dilaporkan oleh korbannya ke pihak kepolisian atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah menunggu lama dan tidak ada etikat baik, empat korban Oky, Galih, Desi, dan Yamini sepakat untuk melaporkan Lusiana ke Polres Metro Kota Bekasi dengan laporan polisi No LP/B/498/III/2023/SPKT/Polres Metropolitan Bekasi Kota dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Masalah ini berawal ketika Lusiana, seorang pengusaha katering sekitar awal Januari 2023 mencoba menyampaikan kepada Oky menjadi salah satu penyandang dana dan berkeinginan untuk bisa dibantu mencarikan modal guna mengembangkan usahanya.
Setelah ada kesepakatan, akhirnya Oky menyanggupi dengan mengajak tiga teman lainnya patungan guna menambah modal usahan katering tersebut.
Dalam hal ini, Lusiana memberikan 2 rekening perusahaan miliknya, yakni PT Panorama Indah Katering dan PT Nuansa Katering Abadi, yang beralamat di Kp Cikedokan RT 002/RW 009 Kelurahan Cikedokan Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, guna memudahkan transaksi.
Untuk tahap pertama ditransfer ke nomor rekening BRI 115001000267307 atas nama PT Nuansa Katering Abadi sebesar Rp 100 juta (perusahaan milik Lusiana) pada tanggal 20 Januari 2023, dan tahap kedua ditansfer kembali pada tanggal 26 Januari 2023 ke nomor rekening BRI 034501001842300 atas nama PT Panorama Indah Katering sebesar Rp 200 juta yang ditransfer langsung oleh Oky.
Kemudian tahap ketiga, pada tanggal 10 Maret 2023 terjadi lagi transaksi, dimana Oky mentransfer ke nomor rekening BRI 034501001842300 atas nama PT Panorama Indah Katering Rp 100 juta, selanjutnya tahap keempat kembali dilakukan transfer ke nomor rekening BRI 034501001842300 atas nama PT Panorama Indah Katering Rp 200 juta pada tanggal 10 April 2023.
Dalam transaksi, pelaku berjanji akan mengembalikan setelah 14 dengan mengimingi para korban sharing profit usaha 15 persen dari modal usaha yang sudah diterima.
Selanjutnya dari transaksi tersebut dituangkan ke dalam 3 surat, yaitu surat perjanjian pertama yaitu pada tanggal 13 Maret 2023 dimana pihak pertama, Galih mewakili ketiga pemilik modal, dan Lusiana sebagai pemilik perusahaan PT Nuansa Katering Abadi dan PT Panorama Indah Katering disebut, sebagai pihak kedua.
Selanjutnya di tanggal yang sama, yaitu 13 Maret 2023, yaitu surat perjanjian kedua. Lusiana menerima uang transfer melalui nomor rekening perusahaannya PT Nuansa Katering dan PT Panorama Indah Katering sejumlah Rp 100 juta. Dalam hal ini Lusiana berjanji akan kembalikan modal usaha ditambah sharing profit usaha sebesar Rp 115 juta.
Selanjutnya pada surat perjanjian ketiga tanggal 10 April 2023 yaitu antara pemilik modal bernama Yamini disebut pihak pertama dan Lusiana disebut sebagai pihak kedua peminjaman modal usaha sejumlah Rp 200 juta dan selama 14 hari setelah ditandatangani bersama surat perjanjian tersebut Lusiana akan mengembalikan modal usaha ditambah sharing profit menjadi Rp 230 juta ditambah penalty 1%, sesuai dengan surat perjanjian yang tertuang di point kedua dan keempat.
Sebagaimana dalam surat perjanjian, apabila Lusiana tidak menepati atau tidak membayar sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka pihak kedua bersedia dikenakan penalty sebesar 1% per hari. Namun terhitung dari surat perjanjian tersebut dibuat hingga hari ini, Lusiana tidak pernah memberikan atau mengembalikan uang yang sudah dipinjam.
Setelah uang diterima, sebagaimana perjanjian yang dibuat, pelaku tidak pernah menyanggupi kewajibannya, bahkan terkesan menghindar sehingga diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan uang dari para korbannya.
Padahal, surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak pada bulan Agustus di atas materai 10.000 dan menyanggupi untuk membayar keseluruhan pinjaman dana modal usaha sebesar Rp 600 juta pada tanggal 31 Agustus 2023.
Kendati demikian, Lusiana tetap ingkar janji, tidak membayar sepeserpun pinjaman modal usaha yang telah dipakainya. Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 Lusiana melalui pengacaranya memberikan surat permohonan kepada Oky untuk diberikan dispensasi pembayaran waktu secara mencicil sebesar Rp 100 juta per bulan, terhitung dari mulai Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.
Namun lagi-lagi perjanjian itu hanya cuma angin surga, Lusiana kembali mengingkari janjinya dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman dana modal usaha yang telah dipakainya.
Sehingga dalam hal ini, kuat dugaan Lusiana telah melakukan pelanggaran hukum pidana penipuan dan penggelapan dana yang telah merugikan ke empat korban yaitu Oky, Galih, Desi dan Yamini.
Tak tanggung-tanggung, pengusaha katering yang mensuplai makanan bagi karyawan/buruh ke beberapa pabrik di wilayah Cikarang tersebut, diduga melakukan penipuan terhadap mitra usahanya mencapai Rp 600 juta.(RED)