Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi tersangka Perkara Tipikor Pasar Sindang Kasih Cigasong

×

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Jadi tersangka Perkara Tipikor Pasar Sindang Kasih Cigasong

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

BANDUNG, JAPOS.CO – Kejati Jawa Barat resmi menetapkan tersangka Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka dalam kasus dugaan korupsi pasar sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penetapan status tersangka ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH.MH menjelaskan bahwa Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka tahun sejak tahun 2019 s/d 2021.

“Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh Sdr. INA, ” jelas Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis 14 Maret 2024 malam.

Kasipenkum menambahkan, bahwa dalam dugaan korupsi pasar sindangkasih, H Endang (PT PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN dan PT PT PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan milyaran rupiah, sehingga dari uang yang masuk ke rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh Sdr AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

“Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” pungkas Kasipenkum Kejati Jawa Barat.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *