Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Kejaksaan Negeri Mukomuko Beberkan Aliran Hasil Jarahan Koruptor RSUD

×

Kejaksaan Negeri Mukomuko Beberkan Aliran Hasil Jarahan Koruptor RSUD

Sebarkan artikel ini

Views: 3.1K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pada Kamis 14 Maret 2024 telah menetap para tersangka kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) (Rumah Sakit Daerah) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sebanyak 7 orang tersangka yaitu, TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko, kemudian, AF mantan bendahara pengeluaran, AD mantan Kabid Keuangan, HN mantan Kabid pelayanan medis,KN Mantan kasi perbendaharaan, JM Mantan bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta HM Mantan kabid keuangan di RSUD Mukomuko.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim penyidik Kejari Mukomuko terhadap 7 tersangka, setiap pencairan yang berupa non bujeter dilakukan pemotongan sebesar 3.5 persen tanpa ada nya SPJ dan juga menggunakan SPJ fiktif. Hal ini disampaikan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi pidsus Agung Malik Rahman Rabu,(14/3) di Kejari Mukomuko.

“Setelah masing-masing mereka kita lakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka, setiap kali ada pencairan mereka melakukan pemotongan 3,5%. Dan ini diperlukan yang bersifat non bujeter sudah berlangsung sejak tahun 2016-2021,” kata Agung.

Dikatakan nya juga, sejak kami melakukan pengambilan data yang mencapai puluhan ribu transaksi yang kami temukan yang tidak menggunakan SPJ maupun yang menggunakan SPJ Fiktif, untuk melakukan pemeriksaan puluhan karung dokumen kami juga dibantu tim penyidik Kejati Bengkulu lanjut Agung,”.

“ Dalam penyidikan itu memakan waktu sekitar lima bulan, dan baru sekarang kita bisa menetapkan tersangka sebanyak 7 orang,” imbuh Agung.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *