Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Diduga Pengelola Galian C Ilegal, Jual Tanah Timbun ke Vendor PT Unilever Marvel 3 Kawasan Industri Seimangkei

×

Diduga Pengelola Galian C Ilegal, Jual Tanah Timbun ke Vendor PT Unilever Marvel 3 Kawasan Industri Seimangkei

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

SIMALUNGUN, JAPOS.CO – Pengelola tanah urug diduga ilegal, jual  tanah ke salah satu vendor PT Unilever Marvel 3 kawasan industri Seimangkei, tanah urug tersebut bersumber dari Desa Nanggar Bayu kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, melintasi jalan produksi PTPN4 regional ll unit kebun Gunung Bayu Afdeling 7.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu masyarakat kecamatan Bosar Maligas,U Sinaga menuturkan bahwa,” tanah urug tersebut, bekas salah satu pemasok tanah timbun jalan tol indra pura kisaran yang telah lama ditutup karena sudah selesai dan telah beroperasi jalan tolnya, dan setahu saya itu tanah timbun di jual ke kawasan industri seimangkei,” tutur U Sinaga.

Dalam  pantauan Japos co pada Minggu (10/03) dan Senin (11/03) truk truk besar pengangkut tanah timbun leluasa bergerak menuju ke kawasan industri seimangkei, salah seorang sopir mengaku bahwa isi muatan truknya akan di bongkar ke kawasan industri atas permintaan PT Daichindo Sukses Mandiri (DSM).

“Iya pak ini paktur surat permintaan barang (SPB) nya, sembari menyodorkan selembaran kertas ke Japos co,” terangnya.

Menindaklanjutin hal tersebut guna kelengkapan berita berimbang, untuk konfirmasi ke salah satu asisten personalia kebun PTPN4 regional ll Unit Kebun Gunung Bayu Vincent Nadeak terkait izin lintas jalan produksinya, sebab pengelola tanah timbun tersebut terlebih dahulu menutup parit isolasi batas HGU dengan tanah masyarakat.

“Sudah ada izinnya bang dari Regional Hard (RH),” jawabnya singkat.

Dilain pihak salah satu manajemen PT DSM Faisal mengaku tidak mengatahui vendor mana  yang mengangkt tanah tersebut.

“Tidak tahu vendor mana truk pengangkut tanah itu bang, namun saat di perlihatkan struk SPB, berarti mereka bawa tanah dijual ke kami bang, kami hanya pembeli sampai kami terima struk dan tanahnya bang,” jelas Faisal salah satu manajemen PT DSM.

Sementara itu kades Nanggar Bayu kecamatan Bosar Maligas Yeni saat di konfirmasi mengatakan,” tidak ada izinnya dari kami ketua,” jawabnya singkat .(Bw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *