Views: 1.6K
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – Unit Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu. Pada Selasa, tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (38), yang merupakan seorang wiraswasta, di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk 12 paket plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, satu kotak rokok merek HD, satu ponsel merk Realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, MH yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, melalui Kasi Humas Edi Sumantri pada hari Rabu, 13 Maret 2024, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika jenis Shabu di lokasi tersebut. Dengan adanya laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penggerebekan yang berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku AB.
Pelaku AB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.
Masyarakat juga dihimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba, sesuai dengan ketentuan dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 yang mengatur peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.(YN)