Views: 1.9K
DHARMASRAYA, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan Rapat Paripurna yang bertujuan untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Dharmasraya tahun 2023. Rapat Paripurna dilangsungkan di ruang sidang DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat Rabu 13 Maret 2024.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 18 tahun 2020, LKPj adalah laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto, S.H, didampingi Wakil Ketua Ir. H. Adi Gunawan, M.M dan Ade Sudarman, S.Pd. Sekretaris Daerah, H. Adlisman, S.Sos, M.Si, mewakili Bupati Dharmasraya dalam menyampaikan LKPj. Turut hadir dalam rapat ini Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian LKPj, Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya memfokuskan pada dua aspek utama, yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Kedua aspek tersebut dijabarkan secara detail dalam Buku II Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
Pemerintah Daerah berharap agar LKPj ini dapat menjadi bahan pembahasan internal DPRD guna menghasilkan rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.(YN)