Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Pembangunan UDitch Kebangseran II Diduga Menyimpang

×

Pembangunan UDitch Kebangseran II Diduga Menyimpang

Sebarkan artikel ini

Views: 2.1K

SURABAYA, JAPOS.CO – Melalui Satker Kecamatan Genteng dengan kode 47801929 jenis pengadaan kontruksi dengan metode pemilihan E-purhcasing pemanfaatan bulan April jadwal aktivitas dimulai Februari senilai Rp.145.901.161 lokasi pekerjaan JL.Kebangsren gang 2 lebar Kota Surabaya diduga menyimpang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan japos.co pelaksanaan aktivitas diduga menyimpang meraih keuntungan diluar batas kewajaran dengan cara melawan hukum, tidak terlihat papan nama sebagai kewajiban UUD No 14 tahun 2008 tentang (KIP).

Masyarakat harus tahu asal usul dan anggaran sumber darimana?siapa konsultan perencanaan dan pengawasnya bila tidak ada terkesan proyek Siluman tanpa legalitas, tidak terlihat konsultan pengawas sebagai pengendali akan kwalitas dan kwantitas indikasi tertutup.

Herman Subandio salah satu warga menanggapi pembangunan proyek pemasangan U-ditch 40.60.120 dan cover gandar 10 ton jl Kebangsren 2.

Menurutnya sebelum pemasangan U-ditch terdapat galian dengan kedalaman sesuai kebutuhan, seharusnya kondisi kering beserta Sirtu pilihan halus dan dipadatkan posisi bawah U-ditch agar pemasangan sejajar lurus, tidak nampak naik turun, sesuai existing mendapatkan kedataran level jalan bahkan bila perlu tes dengan waterpass.

“Akan tetapi nampak ditiadakan oleh CV pelaksana,nampak pekerjaan dipolos galian dan pasangan bahkan spasi pasangan tidak rapat terdapat rongga, U-ditch pabrikasi harus berlebel Sni dengan dukungan TKDN bila terabaikan terdapat pemotongan 15%,” terangnyaa.

Pelaksanaan secara integritas melalui CV yang ditunjuk dalam persyaratan Dokumen kontrak dengan kualifikasi sub bidang SI 001 terdapat KAK yang dibuat oleh konsultan,karna setiap item yang muncul Negara membayar sesuai nilai satuan.

Anggota LSM WAR Zainal Abidin mengungkapkan portal disediakan oleh pemerintah agar masyarakat mengetahui jalannya proses anggaran APBD 2024 melalui banyaknya ketentuan dan jelas tidak bisa ditutupi.

Apalagi Satker/PA sebagai penyelenggara bertanggung jawab bila terjadi potensi kerugian negara mengacu perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen PPK dengan masingmasing rekanan pelaksana pekerjaan.

“Yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana untuk itu pihak berwajib harus melakukan sidak bila terjadi Pengaduan masyarakat beserta data penyimpangan yang dilakukan Satker apalagi potensi munculnya kerugian negara,” ucapnya.(Nanks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 69 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…