Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Dugaan Pungutan di SMKN 1 Tanjunganom Membuat Wali Murid Resah

×

Dugaan Pungutan di SMKN 1 Tanjunganom Membuat Wali Murid Resah

Sebarkan artikel ini

Views: 2.3K

NGANJUK, JAPOS.CO – Dunia pendidikan kembali tercoreng, kini datang dari Kabupaten Nganjuk dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN 1 Tanjunganom Provinsi Jawa Timur.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hal tersebut adanya pengaduan wali murid yang diminta agar segera membayar administrasi dan harus membayar biaya SPP perbulan.

Wali murid di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Tanjunganom, Joko Priyono mengatakan mereka diminta bayar iuran untuk amal jariah dan sumbangan.

“Iuran itu di minta kepada seluruh murid SMKN 1 Tanjunganom dengan nominal yang sama, kami kan kelas 1, kami diminta Rp. 1.650.000 juta dan SPP, Rp. 125.000 per bulan, kelas 2 kalau gak salah Rp. 1.650.000 juta dan SPP Rp. 125.000 per bulan dan kelas 3 itu kami membayar nya dengan cara di cicil, dan saat kelas tiga tidak ada bukti pembayaran dan orang tua saya menanyakan bukti pembayaran,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Terkait informasi tersebut, Kepala sekolah SMK Negeri 1 Tanjunganom, Harbudi Susilo, MPD saat akan konfirmasi seakan akan menghindari rekan media dengan alasan ada acara ke Surabaya, pesan itu di sampaikan langsung oleh pengganti beliau untuk konfirmasi yaitu Suparno, SPD dan Syaiful Anam SPD MM.

Saat dikonfirmasi dengan bukti yang ada, Suparno mengatakan ini bukti tahun lama dan mungkin muridnya pun sudah lulus, ini bukti kurang valid masih banyak.

Saat disinggung kenapa tidak di kasih bukti pembayaran, Anam mengungkapkan permohonan maaf.

“Mohon maaf mas kami hanya guru biasa tidak tahu menahu soal pembayaran dan iuran, kalo soal itu silahkan tanyakan saja sama komite sekolah,” jawabnya.

Saat rekan media ingin mengkonfirmasi ke Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur Kabupaten Nganjuk, dari pihak dinas pendidikan seolah olah menutup nutupi sesuatu dengan alasan yang mempersulit rekan media.

Berdasarkan undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan kepala sekolah Harbudi Susilo M.PD dan Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur belum dapat dikonfirmasi.(AGS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 68 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…