Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Timur

Diduga Gagal Kontruksi Jembatan Dawuhan Senilai 7 Milyar

×

Diduga Gagal Kontruksi Jembatan Dawuhan Senilai 7 Milyar

Sebarkan artikel ini

Views: 1.8K

BLITAR, JAPOS.CO –  Dari 11 peserta penawaran dan 9 peserta gugur dikarenakan dimenangkan oleh CV AP domisili Kota Banda Aceh, kualifikasi perusahaan kecil subbidang 42112-SI004 jasa pelaksana konstruksi jembatan, jalan layang, terowongan, dan Subways atau BS002 bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass Subbidang BS002 diketahui  tertanggal 21 Juli 2023 sebagai penangungjawab CV Hanpri Roy Lumban Tobing dirasa Berintegritas.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaksanaan melalui satker BPBD Kabupaten Blitar penawaran turun dari pagu berkisar RP. 1,850 Milyar  dengan konsultan perencanaan oleh PT DCP atas persetujuan penyelenggara mengetahui Kadis PUPR Penataan Ruang dan PPK,PPTK oleh BPBD Kabupaten Blitar dan diketahui diduga CV untuk konsultan pengawasan Ditiadakan karna tidak tertera dalam portal menghasilkan k egagalan kontruksi.

Program BPBD kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana alhasil wanprestasi. Pelaksanaan senilai penawaran Rp.7.407.040.000,00 dengan jangka waktu 150 hari kalender Star 21 Agustus 2023 karena tak sesuai prakiraan kalender sempat di adendum 2x bagaimana hitungan denda keterlambatan yang menghasilkan PAD Kabupaten Blitar karena tidak selesai berdampak kegagalan kontruksi.

Menurut salah satu warga Joko Pramono mengatakan prihal proyek BPBD berkomentar dengan lingkup beberapa item: pekerjaan persiapan, drainase, Galian Tanah dan Timbunan, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur.

“Pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor bahkan ketentuan standar teknos mengacu spesifikasi umum 2018 revisi 2 2) dan (SNI) terdapat item pembongkaran lama akan tetapi tidak maksimal,peralatan pendukung sebagai sarana diperlukan Mesin Bored Pile Diameter 80 cm, kedalaman mak.50 m tidak terlihat,jenis tipe pekerjaan mengikuti persyaratan dokumen kontrak diharuskan memasang beton struktur, fc’30 MPa, beton struktur, fc’30 MPa,Beton, fc’10 Mpa, penyediaan unit pracetak felagar Tipe I Bentang 33.8 meter,dengan baja tulangan polos-BjTP 280, baja tulangan sirip BjTS 420A, tiang Bor Beton, diameter 800 mm, pengujian pembebanan dinamis jenis PDLT (Pile Dynamic Load Testing) pada Tiangukuran / diameter 800 mm keseluruhan tidak maksimal diduga indikasi mensiasati akan kwalitas dan kwantitas melawan hukum guna pertebal saku rekanan padahal pembayaran negara setiap item dan volume dalam nilai sesuai persyaratan dokumen kontrak apalagi gambar yang dibuat konsultan perencanaan ketika tayang terbayar lunas untuk itu potensi kerugian negara kelebihan bayar patut dikembangkan oleh pihak APH bila terjadi pengaduan masyarakat,”tutupnya. (junn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 69 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…