Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiau

Komite Mengaku Kepsek Jual LKS Dirumahnya, Laila Hanum Diduga Bungkam

×

Komite Mengaku Kepsek Jual LKS Dirumahnya, Laila Hanum Diduga Bungkam

Sebarkan artikel ini

Views: 2.7K

KAMPAR, JAPOS.CO – Adanya dugaan praktek jual-beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan langsung oleh Kepsek SDN 27 Danau Lancang Laila Hanum kepada murid-muridnya. Hal itu diakui langsung oleh salah satu komite  Kepsek sekolah tersebut yang namanya tidak bersedia disebut, (15/2/24).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Langsung Laila yang jual LKS, seratus tiga puluh enam ribu (Rp 136.000) itu satu paket untuk kelas V, kelas lll sembilan puluh ribu (Rp 90.00) satu paket,segitulah harganya.kerumahnya itu dibeli,kesitu pergi anak-anak (murid SDN 27 Danau Lancang)itu beli,” ungkapnya diamini salah satu orang tua murid, Kamis (15/2/24).

Ironisnya, rekannya komite saat dihubungi wartawan melalui telepon yang mengaku sudah tiga tahun menjabat jadi komite SDN 27 Danau Lancang mengungkapkan bahwa sekolah tersebut pernah jual buku paket , namun lantaran buku tersebut terlalu mahal  beralihlah ke buku LKS.

“Pernah, memang untuk pembelian buku paket sekarang memang ditiadakan lantaran orang tua murid ngga sanggup.Makanya buku paket itu ditiadakan  ngga sanggup wali muridnya untuk beli,” ujarnya.

Kata dia, Kepsek SDN 27 Danau Lancang tidak menyediakan buku paket tersebut lantaran selalu nombok.

Diberitakan sebelumnya, warga sekitar sekolah membenarkan Kepsek SDN 27 Danau Lancang Laila Hanum memang benar melakukan aktivitas jual LKS kepada para muridnya, bahkan juga seragam sekolah.

”Oh iya dirumahnya (Laila Hanum)dijual LKS, ke situ anak saya beli , harga tercantum diinformasikan lewat grup aplikasi WhatsApp.” ungkapnya.

“Ini,hari ini libur, besok sudah diinformasikan beli LKS datang kerumahnya , jadi masuk sekolah semua sudah punya LKS,dua kali itu setahun.” bebernya sambil meminta nama mereka dirahasiakan.

“Ya, baju,buku LKS beli disitu (rumahnya Laila Hanum),” ungkapnya lagi sambil menyebutkan harganya.

Sementara, Kepsek SDN 27 Danau Lancang Laila Hanum beberapa kali dihubungi nomor HP miliknya sama sekali tidak digubris hingga memilih bungkam meski kondisi aktif

Merujuk  Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sekolah, pasal 181 : Pendidik atau Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Pasal 198 tentang larangan berbunyi : Dewan pendidikan dan/atau Komite Sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 12 : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang : menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di Sekolah

Namun terkait dua peraturan tersebut diatas yang berlaku di NKRI, masih terjadi dugaan praktek jual buku LKS apalagi yang menjual oknum Kepala Sekolah.

Jika seorang oknum Kepsek berani menjual LKS dengan terang benderang, besar kemungkinan dana bersumber dari BOS rawan terkorupsi.

Sementara, Kepsek SDN 27 Danau Lancang Laila Hanum beberapa kali dihubungi nomor HP miliknya sama sekali tidak digubris hingga memilih bungkam meski kondisi aktif.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *