Views: 1.4K
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Pembangunan Revitalisasi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi mangkrak, sampai sekarang kondisi bangunan masih amburadul, proyek yang milliaran bahkan kontraktor angkat tangan melalui surat tertulis ke PUPR ketidakmampuannya menyelesaikan sampai tuntas seratus persen. Hal tersebut diungkapkan Fauzan mantan Kabid Cipta Karya saat ditemui diruangan, Rabu (28/02).
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota Bukittinggi, Ebyuleris pembangunan Kantor Kejari Bukittinggi dialokasikan melalui dana hibah APBD Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2023 senilai Rp1.052.088.049 dengan masa pengerjaan 5 bulan,terhitung sejak kontrak ditandatangani bulan Juli 2023.
“Revitalisasi pembangunan tambahan kantor Kejaksaan yang dikerjakan CV FG kontraktor dari Padang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga akhir tahun (Desember 2023) sehingga perusahaan milik lnya dikenakan sanksi (blakclis),” ulas Fauzan memberikan sanksi terhadap perusahaan.
Kemampuan pihak perusahaan menyelesaikan pekerjaan (bobot) hanya 72 persen. PPK bisa melakukan pembayaran 70 persen dan masih tersisa kontrak senilai Rp600 juta dikembalikan ke negara.
“Akibat kontraktor wanprestasi alias tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Pemerintah bersikap tegas dengan kontrak diputus dan jaminan pelaksanaan dibayarkan senilai Rp102 juta, dengan resiko perusahaan di blacklist selama 2 tahun,” papar Ebyuleris.
Sebelum kontrak diputus, pihak PUPR menawarkan kepada kontraktor untuk tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memberlakukan denda, namun perusahaan tidak menyanggupinya.
Hingga berita ini diturunkan Kejari Ferizal SH serta Kasie intel Wjn Iskandar selaku penerima manfaat revitalisasi pembangunan dilingkungan Kejaksaan belum memebrikan tanggapan.
Selain itu, Pihak kontraktor yang mengerjakan hingga mangkrak pekerjaannya saat diminta tanggapaan hingga saat ini belum berhasil dihubungi. (Yet)