Views: 1.3K
DHARMASRAYA, JAPOS. CO – Dalam sebuah rapat Pansus DPRD yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 27 Februari 2024, tim dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya turut hadir untuk membahas rencana penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang telah melewati batas waktu pembayaran.
Rapat yang dihadiri oleh Tim Pemkab Dharmasraya, Ketua DPRD Dharmasraya, dan anggota Pansus DPRD bertujuan untuk mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil terkait piutang PBB P2 tersebut, yang menjadi perhatian penting dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Perwakilan dari Pemkab Dharmasraya menyampaikan pandangan dan usulan terkait penyelesaian masalah ini, sementara anggota Pansus DPRD secara intensif mengkaji berbagai alternatif kebijakan yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah piutang tersebut.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat dan keuangan daerah.(YN)