Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Anggota Koperasi Dinas Kesehatan Kabupaten PadangPariaman Mengeluh Management yang Merugikan

×

Anggota Koperasi Dinas Kesehatan Kabupaten PadangPariaman Mengeluh Management yang Merugikan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

PADANGPARIAMAN,JAPOS.CO – 
Sejumlah anggota Koperasi Dinas Kesehatan Kabupaten PadangPariaman, Sumatera Barat, mengungkapkan kekecewaan terhadap manajemen koperasi yang dinilai merugikan mereka sebagai anggota. Mereka menyoroti ketidakpatuhan pengurus dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak tahun 2017, yang diatur oleh Undang-Undang Koperasi nomor 25 tahun 1992.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Beberapa anggota koperasi, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa pengurus koperasi tidak pernah menyelenggarakan RAT seperti yang diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius, karena ketika sebuah koperasi tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangannya perlu dipertanyakan.

“Mengingat kewajiban kami sebagai anggota aktif dengan pembayaran bulanan sebesar Rp 100.000 per orang, kami berharap pengurus koperasi dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelenggarakan RAT, serta memberikan informasi yang jelas mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha) yang menjadi hak kami sebagai anggota,” ungkap salah seorang anggota koperasi.

Di sisi lain, Ketua Koperasi Dinas Kesehatan Kabupaten PadangPariaman, Syahrul, menjelaskan bahwa baru selama tiga tahun terakhir koperasi tidak melaksanakan RAT, namun hal ini masih dalam kewajaran. Dia juga menyatakan bahwa terkait dengan bunga sebesar 1 persen, hal tersebut tergantung pada kesepakatan bersama.

Menyikapi keluhan anggota koperasi, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten PadangPariaman, Jhon Kenedi, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Koperasi nomor 25 tahun 1992, koperasi wajib menyelenggarakan RAT. Pihaknya siap memberikan pembinaan kepada koperasi untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan yang berlaku. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *