Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Dishub Ciamis Temukan Sejumlah Angkot dan Angdes Tak Layak Operasi

×

Dishub Ciamis Temukan Sejumlah Angkot dan Angdes Tak Layak Operasi

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

CIAMIS, JAPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis melakukan sosialisasi standar pelayanan minimal untuk keselamatan awak angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan desa (angdes) di Terminal Ciamis, Senin (19/2). Dishub pun menemukan sejumlah angkot dan angdes tak layak operasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna mengatakan, saat ini pihaknya melakukan sosialisasi SPM 98 tentang standar keselamatan bagi angkutan umum. Dari hasil pemeriksaan kelayakan, Dadang mengaku masih menemukan banyak angkot dan angdes yang sudah tidak layak pakai. “Banyak angkot dan angdes di Ciamis dari hasil pemeriksaan kelayakan kendaraan sudah tidak layak operasi. Salah satunya faktor usia kendaraannya sudah tua,” katanya.

Menurutnya, sesuai aturan angkot itu standar usianya harus 20 tahun dan untuk angdes 15 tahun. Dishub melakukan himbauan supaya memeriksa para angkutan umum terkait kelengkapan surat-suratnya. “Para awak angkutan umum harus mempunyai administrasi dan surat-surat yang lengkap dari mulai STNK, SIM, kartu pengawasan, KIR, izin trayek. ketika memang ada administrasi kurang segera diarahkan administrasinya. Kita harus memastikan keamanan para awak angkutan maupun para penumpang,” ujar Dadang.

Dadang menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang baru nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu isinya tentang izin trayek dan izin KIR sudah tidak dipungut lagi retribusi. “Jadi untuk itu kita harus maksimalkan hal ini agar semua administrasi para angkutan di Ciamis lengkap,” jelasnya.

Sebelumnya izin trayek dan izin KIR dipungut retribusi. Dengan adanya aturan baru sudah digratiskan dan dihimbau kepada para pengusaha angkutan segeralah manfaatkan program tersebut. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *