Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa BaratKupas-Tuntas

PMPR Nilai Janggal, Ada Romantisme KKN di Kemenag?

×

PMPR Nilai Janggal, Ada Romantisme KKN di Kemenag?

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

BANDUNG, JAPOS.CO – Ketua Umum Dewan Pimpunan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat PMPR ( Pemuda Mandiri Peduli Rakyat) Indonesia Rohimat mengaku heran dan merasa adanya kejanggalan teknis pengumuman Hasil Seleksi Calon Petugas Haji Daerah Pelayanan Umum , Pelayanan Kesehatam Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pria yang akrab disapa Joker itu menyatakan bahwa menindaklanjuti surat dimaksud yang diterbitkan oleh Kementrian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawabarat bernomor  : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tahun 1445 H/2024 M

Dikatakannya, berdasarkan pada surat penguman tersebut diatas, yg di buat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dimana hari tersebut merupakan hari libur nasional.

“Sebagaimana keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024,  yang menetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai Hari Libur Nasional, sehingga surat yang dikeluarkan tersebut sangat janggal, karena dibuat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yaitu hari libur nasional. Jika ASN/Pejabat di lingkungan kemenag membuat surat pengumuman di atas pada hari libur nasional seolah olah ASN pada lingkungan kemenag tidak libur/ masih bekera. Hal tersebut, sangat bertentangan dengan Peraturan Keppres diatas serta fungsi ASN sebagai pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yg harus patuh dan taat terhadap azas pemerintah yang baik”, papar Joker kepada JAPOS.CO melalui telepon seluler (22/2).

Dilanjutkan Joker, bahwa azas pemerintah yang baik salah satunya azas kecermatan menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan. Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan”, tandasnya.

“Bahwa sangat jelas penguman yang dikeluarkan oleh pengumuman kementrian agama kanwil provinsi jawabarat nomor  : B-1/Kw.10/V/HJ.02/02/2024 tertanggal 14 Februari 2022 tidak sesuai dengan keputusan presiden dan  azas pemerintah yang baik”, tandasnya lagi.

Ditegaskannya bahwa di Lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Barat diduga romantisme KKN nya masih kental sehingga Kanwil Kemenag Jabar harus menjadi perhatian kita bersama.  @lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *