Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Tengah

Kapolres Bersama Masyarakat Tolitoli Apresiasi Tim Satresnarkoba

×

Kapolres Bersama Masyarakat Tolitoli Apresiasi Tim Satresnarkoba

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

TOLITOLI, JAPOS.CO – Kapolres Kabupaten Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui kasi humas Iptu Budi Atmojo didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutiman melakukan konferensi pers mengungkap tindak pidana pengedaran Narkotika jenis sabu sabu, Jumat 16 Februari 2024 di Mako Polres Tolitoli .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Iptu Budi Atmojo mengungkap tim satresnarkoba telah menangkap seorang laki-laki atas nama Moh Fikram selaku kurir umur 25 tahun yang diminta tersangka Zul yang sering mengedarkan sabu sabu diwilayah Kabupaten Tolitoli yang saat ini masih dalam pengejaran.

Menurut pengakuan tersangka, barang Narkotika jenis sabu sabu diperoleh dari Aco yang berdomisili di Kabupaten Parigi Motong.

“Pada hari Saptu 03 Februari 2024 sekitar pukul 9.00 WITA, Moh Faisal Alias fikram dihubungi oleh Zul untuk mengambil barang haram narkotika jenis sabu sabu dirumah Aco di Desa Sigenti Kabupaten Parigi Motong.
kemudian pada hari Minggu 04 pebruari 2024 sekitar jam 14.15 WITA Fikram ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Tolitoli dirumahnya Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” ungkap KBO Ipda Sutiman .

“Setelah serangkaian kegiatan penyelidikan oleh satres narkoba kurang lebih satu bulan tim satresnakoba Polres Kabupaten Tolitoli bahwa Moh Faisal Alias Fikram sebagai kurir suruhan dari Zul. Tersangka Fikram berserta barang bukti 24 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 20,09 grm, satu buah timbangan digital satu buah handphone merek infinix dan satu unit sepeda motor merek honda BEAT STREET warna silver,” bebernya.

Sementara tersangka fikram adalah residivis.yang baru keluar dari penjara sekitar 7 Bulan dengan kasus yang sama.

Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 112 dan pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pun barang sitaan tersebut bernilai aekitar Rp 30.000000.

Dalam hal ini kapolres bersama masyarakat mengapresiasi kinerja tim Satresnakoba Polres Kabupaten Tolitoli.(Hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 56 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…