Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Diperairan Tanjung Balai Asahan

×

Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Diperairan Tanjung Balai Asahan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

ASAHAN, JAPOS.CO – Bertempat di Gedung Serbaguna Mako Lanal TBA jalan Tanjung Berombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan Press Release Penangkapan Narkotika Jenis Sabu oleh Tim F1QR Lanal TBA.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Press Release, Penangkapan Narkotika Jenis Sabu, di hadiri oleh, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, SE MTr Opsla, Kapolres Asahan yang diwakili oleh Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH SIK, MH, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung yang diwakili oleh KasiP2 Januar, SH, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH MH, Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sumatera Utara Hisar Situmorang, S.H, Dandim 0208/AS yang diwakili Danramil 017/Datuk Bandar, Kapten Inf E. Siregar, Kepala BNN Kota Tanjungbalai Henry Pahala Marbun SH serta Insan Media/pers.

Barang bukti penangkapan adalah, Narkotika jenis Methamphetamine sebanyak 4 (empat) bungkus dengan jumlah total 4251,1 gram, sbb :
1. Bungkus teh china hijau no.1(Satu) berat 1064,3 gr positif Methamphetamine.
2. Bungkus teh china hijau no. 2(Dua) berat 1061,5 gr positif Methamphetamine.
3. Bungkus teh china hijau no. 3(Tiga) berat 1062,2 gr positif Methamphetamine.
4. Bungkus teh china no. 4(empat) 1063,1 gr positif Methamphetamine

0Adapun barang bukti milik tersangka sebagai berikut :
1. 4 (empat) Bungkus Teh China Hijau ( diduga Sabu)
2. 1 (satu) potong kain Sarung
3. 1 (satu) potong Baju
4. 1 (satu) potong Celana jeans
5. 1 (satu) buat Penutup kepala
6. 1 (satu) buah Celana dalam
7. 1 (satu) unit Hp merk xiaomi
8. 1 (satu) buah KTP
9. 1 (satu) buah Kartu vaksin
10. Uang rupiah senilai RP. 5.824.000 (lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah)
11. Uang Ringgit Malaysia senilai 316 Ringgit 20 Sen (tiga ratus enam belas ringgi dua puluh sen)
12. Dollar senilai 1(satu) Dollar
13. Dominika 50 (lima puluh) peso
14. 1 (satu) buah Paspor Atas nama Imam syafii
15. 2 (dua) unit batrai merk maxxal
16. 1 (satu) unit Power Bank merk YOOBAO
17. 3 (buah) mancis Cricket
18. 1 (satu) unit Jam tangan Rolex
19. 4 (empat) buah Cincin batu akik
20. 2 (dua) buah Kabel cas
21. 1 (satu) unit Kepala cas merk REXI
22. Tiket pesawat atas nama : imam syafii surabaya- Johor per tanggal 11 Februari 2024.
23. milo 200gr sebanyak 3 (tiga) bungkus
24. nescafe 3in1 bungkusan sebanyak 2 (dua) bungkus
25. Nescafe black bungkusan seberat 100 gr
26. 1 (satu) buah Tas hitam.
27. 1 (satu) buah Handuk jaket

Data para tersangka adalah,
1. Nama : Imam Syafii
2. Umur : 47 Tahun
3. Alamat : Dsn.Karang Anyar, RT.004/RW.001 Kel. Klampis Barat, Kec. Klampis, Kab. Bangkalan Provinsi Jawa Timur
4. Pekerjaan : PMI (Pekerja Migran Indonesia) / kuli bangunan.

Rangkaian kegiatan Press Release adalah, Pukul 10.30 Wib, Komandan Lanal TBA beserta tamu undangan menempati tempat, Gedung Serbaguna Mako Lanal TBA

Pukul 10.35 Wib, Komandan Lanal TBA menyampaikan kronologis Penangkapan dilanjutkan wawancara dengan tersangka, Pukul 08.00 Wib, Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan bersama Satgas halasan 241 ops intelijen terpilih dan satgas ops Intelmar Armada I menerima informasi di lapangan bahwa akan ada masuk penyelundupan narkoba jenis sabu dari malaysia menuju Tanjungbalai melalui perairan muara sungai Asahan, selanjutnya Pasintel Lanal Tba berkoordinasi dengan Pasops Lanal Tba untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pasop Lanal Tanjungbalai Asahan , menggerakan F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan dengan dibantu personel tim satgas halasan 241 dan Ops Intelmar Armada I dibagi 2 unsur melaksanakan patroli di sekitar perairan muara sungai Asahan dengan menggunakan sarana Patkamla Catamaran.

Pukul 11.40 Wib, Tim gabungan mencurigai sebuah sampan masuk melewati sisi pinggir alur kandas tidak membawa alat tangkap, kemudian dilaksanakan pengejaran terhadap kapal tersebut.

Pukul 12.16 Wib Tim berhasil memberhentikan sampan dan melaksanakan pemeriksaan pada koordinat 03° 02′ 57.552”n – 99° 51′ 16,272″e. setelah diadakan pemeriksaan diketahui bahwa sampan tersebut ditemukan 1 orang nahkoda membawa 4 bungkus plastik warna hitam di duga narkoba jenis sabu seberat ± 4 kg yang dikemas dalam plastik teh cina hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka berinisial “is” umur 47 th, tersangka baru pertama kali menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia dan akan dibawa menuju Madura Jawa Timur atas perintah dari sdr. SB warga Ds. cunok Kab. Bangkalan dengan dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp. 50.000.000,_ bungkus nya, dan ybs. sudah menerima panjar sebesar rp. 7.000.000,_ sisanya akan dibayarkan apabila barang sudah sampai di Madura.

Tersangka berangkat dari Madura melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Johor Baru pada tanggal 11 Februari 2024 dan tiket kembali pada tanggal 20 Februari 2024 dari Bandara Kuala Lumpur- Bandara Kuala Namo medan berdasarkan bording pass yg terdapat di tas tersangka.

Tersangka tiba di bandara Johor Baru Malaysia pada tanggal 11 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 LT, selanjutnya ybs. dijemput taksi yg sudah menunggu didepan bandara dengan kode menunjukan foto ybs. dan tinggal disana selama 5 hari sambil menunggu petunjuk dari orang yang berada di Malaysia dengan inisial Haji D.

Tersangka menerangkan pemilik barang yg diduga narkoba jenis sabu a.n Haji D warga Madura (berada di malaysia) alamat Madura Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan tersangka khusus berangkat ke Malaysia hanya menjemput narkoba jenis sabu untuk dibawa dari Malaysia menuju Madura karena tergiur imbalan dan tuntutan ekonomi keluarga (anak minta dibelikan sepeda motor).

Tersangka berangkat dari Malaysia pada tanggal 17 Febuari 2024 melalui jalur laut dari pelabuhan sungai besar dengan menumpangi kapal nelayan jenis pukat tarik menuju perbatasan dan selanjutnya pindah ke kapal kecil menuju Tanjungbalai Asahan.

Tersangka menerangkan apabila sudah tiba di Tanjungbalai akan ada ojek yang menjemput dan diantar ke terminal bus namun ybs. tidak mengetahui dan belum sempat kontak karena yang mengatur adalah sdr. Haji D , ybs. hanya menunggu saja.

Dari hasil barang bukti sabu seberat ±4 kg yang diamankan, kita sudah bisa menyelamatkan ribuan jiwa dan uang masyarakat jika digunakan untuk membeli barang haram tersebut setara dengan miliyaran selanjutnya, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNNP Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

Saya sebagai Danlanal TBA sangat mengapresiasi atas kinerja tim F1QR Lanal Tanjungbalai dan satgas gabungan opsintelmar 2024 atas pencapaian prestasi dalam menangkap dan mengungkap penyelundupan narkoba ini. TNI AL akan senantiasa mendukung penuh upaya pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba (War on Drugs). Hal tersebut juga merupakan arahan dan instruksi Bapak KASAL sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di negara indonesia khususnya di wilayah kerja Lanal TBA.

Selanjutnya Pukul 10.50 Wib, Tim Personil dari BNN melaksanakan pengecekan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dengan menggunakan alat pendeteksi “TRUNAC” milik BNN Sumatra Utara.(RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *