Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

KPUD Kabupaten Ciamis Musnahkan Kertas Suara yang Rusak

×

KPUD Kabupaten Ciamis Musnahkan Kertas Suara yang Rusak

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

CIAMIS, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis musnahkan surat suara Pemilu 2024 dengan kategori rusak sebanyak 1.706 lembar. Tujuannya guna menghindari pemanfaatan yang tidak diinginkan dalam Pemilu 2024. Pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan nantinya. Sehingga dimusnahkan dengan cara dibakar,” Selasa (13/2) malam.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani mengatakan surat suara yang rusak meliputi surat suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Adapun rincian jumlah surat suara Pemilu 2024 rusak yang dimusnahkan. Pemilihan DPRD Ciamis dapil 1 sebanyak 440 surat suara. Dapil 2 ada 7 surat suara, lalu dapil 3 sebanyak 22 surat suara, dapil 4 ada 23 surat suara, dapil 5 berjumlah 17 surat suara dan juga dapil 6 ada 19 surat suara. Sedangkan ada kelebihan 128 surat suara,” katanya.

Untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 79 surat suara, 683 surat suara DPR RI, 508 surat suara DPR Provinsi dan 68 surat suara pemilihan DPD. Jumlah 1466 surat suara kategori rusak ditambah dengan 240 kelebihan surat suara DPR Provinsi dan total 1.706 surat suara.

“Dianggap rusak karena ada sobekan, telipat, terpotong, ada noda dan gambar buram. Artinya surat suara itu tidak sah digunakan dan harus segera dimusnahkan,” jelas Oong.

Pemusnahan juga dihadiri oleh Polres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Kejaksaan Ciamis, Bawaslu dan seluruh anggota KPU Kabupaten Ciamis. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *