Views: 2K
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Pelaksanaan Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan DIR. Basarang, di Kabupaten Kapuas, yang dikerjakan oleh CV Nazrim Ilham Bersaudara, dengan harga borongan Rp 2.886.070.684,49 diduga dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai metode dan spesifikasi yang dipersyaratkan.
Namun anehnya, saat waktu pelaksanaan berakhir pekerjaan tersebut diduga di Provisional Hand Over (PHO) 100 %. Sedangkan tujuan spesifikasi teknis di susun untuk dijadikan acuan/standar dalam pelaksanaan pekerjaan, sebagai upaya untuk mendapatkan output pekerjaan yang optimal sesuai dengan perencanaan.
Pekerjaan asal-asalan itu terlihat dari bangunan tanggul jaringan pengairan yang rehabiliasi, diduga sebelum pekerjaan dimulai, pohon-pohon, semak-semak dan akar-akar di lokasi tidak dibersihkan, dengan melibatkan masyarakat setempat.
Selain itu tanah galian yang digunakan untuk bangunan tanggul diduga tidak sesuai yang dipersyaratkan, karena tidak dipisahkan dari pohon-pohon, semak-semak dan akar-akar, sehingga mengakibatkan bangunan tanggul jaringan pengairan yang direhabilitasi banyak terdapat tonggak-tonggak, akar-akar dan bahan-bahan lain yang mengganggu, serta tidak diperlukan untuk timbunan menurut spesifikasi.
Serta timbunan tanah/tanggul tidak diratakan dan dipadatkan sesuai spesifikasi teknis, sehingga menuai keluhan warga pemilik kebun di sekitar tanggul, karena tanggul saluran yang sebelumnya dapat dilewati kendaraan roda dua untuk mengangkut hasil kebun, tidak dapat dilewati.
Bahkan pekerjaan galian saluran, kedalamannya diduga elevasi dan dimensi galian tidak sesuai dengan gambar rencana (Shop Drawing). Karena tebing galian yang seharusnya dibuat miring, menurut informasi dari warga dibuat curam. Sehingga membuat tebing saluran menjadi rawan longsor.
Kemudian dalam melaksanakan pekerjaan galian saluran tersebut, menurut warga CV Nazril Ilham Bersaudara juga banyak melakukan pengalian terhadap berem tanggul, untuk timbunan tanggul. Sehingga akibatnya membuat elevasi berem tanggul, yang sebelumnya berada diatas permukaan air (tidak terendam air), menjadi berada dibawah permukaan air (terendam air).
Serta pekerjaan galian saluran tersebut direncanakan dengan total panjang 40 kilometer, juga diduga tidak sesuai. Karena 1 dari 3 desa yang terkena lokasi proyek tersebut, yang seharusnya dikerjakan sepanjang 13 kilometer, dikerjakan hanya sekitar 10 kilometer.
Terkait hal tersebut, JAPOS.CO telah minta konfirmasi dari Kepala Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah melalui nomor : 007/HJP-KT/II/2024, tanggal 26 Januari 2024, namun hingga berita ini dimuat, surat tersebut tidak ditanggapi. (Mandau)