Views: 1.3K
TANAH DATAR, JAPOS.CO – Sebuah surat perjanjian antara Walinagari Koto Baru, Tanah Datar, dengan salah satu partai yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Surat yang ditandatangani pada 30 Januari 2024 tersebut menyatakan bahwa jika partai tersebut berhasil memenangkan kursi di DPRD Tanah Datar, maka mereka akan berkontribusi dalam pembangunan Nagari Koto Baru.
Ketika konfirmasi mengenai surat perjanjian ini diminta kepada Walinagari Koto Baru, Nafri, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi yang diberikan.
Direktur GACD (Goverment Agains Corruption and Discrimination) Andar Situmorang SH.MH mengatakan, “menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 66 ayat (1) menyatakan bahwa kepala desa, termasuk walikota, dilarang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam politik praktis.”
“Politik praktis diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencalonan dan/atau pemilihan dalam jabatan politik tertentu.” terangnya.
“Keterlibatan Walinagari dalam kesepakatan semacam ini memicu pertanyaan tentang independensi mereka dalam mengelola urusan pemerintahan nagari tanpa adanya pengaruh politik.” lanjutnya.
“Kejadian ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Undang-Undang tentang Desa/nagari untuk memastikan netralitas seorang kepala desa/walinagari dalam ranah politik,” pungkas Andar. (D/H)