Views: 2.5K
PADANGPARIAMAN, JAPOS.CO – Dunia Pendidikan di Kabupaten PadangPariaman Sumbar, kembali dikejutkan dengan adanya dugaan pungutan liar atau pungli berkedok Ekskul di SMPN 3 Batang Anai Kabupaten Padangpariaman.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padangpariaman Drs.H.Anwar M.Si, telah memerintahkan segera Kabid SMP untuk segera menelusuri dugaan pungutan liar di sekolah tersebut.
Anwar juga mengaku belum mengetahui dan tidak pernah sekalipun menerima laporan dari pihak sekolah tentang pungutan uang Ekskul, “siapa yang mengatakan diketahui Dinas, jelas Anwar via seluler, (15/2/24).
Terpisah Direktur GACD, Andar Situmorang SH,MH juga mengutuk kebijakan yang diambil oleh pihak sekolah beserta momitenya, padahal sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahun 2012 sudah jelas berbunyi, satuan pendidik yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah daerah, dilarang memungut biaya apapun, terangnya.
Menurut Andar, kepala sekolah SMPN 3 Batang Anai beserta komitenya belum layak dan tidak mengerti apa itu sumbangan dan apa itu bantuan. “Sumbangan bisa menjadi pungutan apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk semua siswa, kelas7,8,9, dan akan berakibat nantinya ke ranah pidana,” pungkas Andar. (D/H)