Views: 2.7K
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Perjalanan politik Hefriansyah Noor saat menjabat sebagai Walikota Siantar masa jabatan periode 2017 — 2022 kerap dipertanyakan, pasalnya kinerja dirinya sebagai pemimpin yang di kategorikan kurang efektif di masa baktinya dan setelah pascapurnanya ia jarang muncul dalam kegiatan-kegiatan politik.
Kala dimasa menjabat Walikota Siantar, Hefriansyah Noor kerap di sorot akibat sejumlah kasus yang membuat Hefriansyah akan dimakzulkan DPRD kota Siantar waktu itu, diantaranya buntut pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Pematang Siantar.
Di tambah lagi permasalahan pengelolaan perusahaan daerah,antara lain PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya,dalam penggunaan Lapangan Haji Adam Malik dan Gedung Olahraga (GOR) yang di anggap tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989 kala itu. Hal tersebut diungkapkan salah satu warga Siantar ke awak media,Jumat (09/02/2024) yang enggan identitas di publikasi.
“Saat itu ia menerbitkan Peraturan walikota Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga saat itu menjadi temuan BPK, dan di anggap suatu penyelewengan untuk pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak itu la bang,tersebar banyak juga itu di media online ,tepatnya di hari jumat .(20/02/2020)lalu kan bang ,” terangnya ke awak media.
“Yang terakhir beliau juga pernah diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar selama 7 jam mulai pukul 10.00 – 17.00 Wib, pada hari Rabu(12/10/2022) tahun yang lalu, Informasinya saat itu bahwa Hefriansyah di periksa sebagai saksi terkait dugaan kerugian negara proyek pembangunan jembatan di Outer Ringroad senilai Rp 9,9 miliar anggaran tahun 2018 di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar saat itu bang,” ucapnya.
“Bahkan di tahun 2023 bulan Juni tepatnya hari senin tanggal 26,beliau di periksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi di PN Medan itu bang, dan sampai sekarang kita belum tau keputusan sidang dari PN Medan itu, makanya banyak kawan-kawan yang bingung milih beliau menjadikan anggota dewan, seandainya duduk di kursi dewan la dia lalu beliau jadi tersangka perihal kasus korupsi itu, kan gak tau gimana nasibnya kita bang,” ungkapnya.
“Namun tiba saatnya masa pemilu 2024 ini, Hefriansyah Noor tampak maju sebagai kandidat calon DPRD provinsi Sumatera utara dengan nomor urut 1 (satu). Yang saya herankan, apa iya masih banyak masyarakat kota Siantar yang akan memilihnya sebagai wakil nya, padahal kami masyarakat Siantar/Simalungun telah mengetahui rekam jejaknya,” lanjuatnya ke awak media.
Terpisah menurut L Tampubolon sebagai sosial control warga Simalungun, beliau beranggapan bahwa caleg Hefriansyah Noor yang identik di sebut Wak Labu kerap tersandera kasus di kala menjabat walikota Siantar.
“Pastinya masyarakat Simalungun pada umumnya sudah cerdas dalam memilih calon perwakilannya kedepan, bila sudah kerap tersorot dengan kinerjanya dimasa menjabat walikota Siantar yang lalu,” ucap L Tampubolon.
“Sementara beredar informasi bahwa beliau masih oknum yang terdakwa di PN Medan dengan kasus tindak pidana korupsi, gimana nantinya bila bapak Hefriansyah ikut tersandung kasus korupsi tersebut, kita juga belum tau juga. Lagian apa layak bila kita memilih wakil rakyat yang lagi berurusan dengan hukum ya pak, pastinya kan masih ada caleg lain yang rekam jejaknya lebih baik pak,” terangnya ke awak media, Sabtu (10/02/2024).(Rait)