Views: 1.4K
SIJUNJUNG, JAPOS.CO – Pada Kamis, tanggal 8 Februari 2024, keberhasilan operasi penegakan hukum terjadi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Dua unit alat berat jenis escavator yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal berhasil diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di aliran sungai Kamang Kabupaten Sijunjung.
Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh jurnalis dari Japos.co mengungkapkan bahwa dua escavator tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan tambang ilegal yang telah merugikan lingkungan sekitar.
Tindakan tegas dari aparat kepolisian ini merupakan upaya serius dalam memberantas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung AKP M Yasin SIk ketika dikomfirmasi mengatakan bahwa memang kami telah mengamankan dua unit escavator beserta dua orang operator yang diduga melakukan kegiatan tambang ilegal di daerah aliran sungai.
Disampaikannya, “dengan penangkapan ini nantinya dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan yang tidak bertanggung jawab, dan kepada kedua pelaku dikenakan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dengan ancaman paling lama 5 tahun.”
“Langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kabupaten Sijunjung ini juga sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Dms)