Views: 1.2K
KUALATUNGKAL, JAPOS.CO,- Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Hairan, SH menghadiri dan mengikuti Rangkaian kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di kantor Kejari Kualatungkal, Rabu (7/2/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Kualatungkal Marcelo Bellah, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu tahap penyelesaian penegakan hukum di bidang tindak pidana.
“Pertimbangan kita untuk memusnahkan barang bukti, khususnya Narkoba, adalah agar tidak disimpan terlalu lama, termasuk barang bukti yang sudah inkrah di Tahun 2024,” paparnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini antara lain Narkotika jenis sabu, Pil Ekstasi, dan ganja, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender,” Jelas Mercelo
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis Kesehatan Tanjabbar Zaharudin, Kasat Reskrim Iptu Reski Ramadhan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Raffi Fadhilah. (Tenk/Prokopim- Tjb)