Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Patroli Cooling System Ditpolairud Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Manusia dari Malaysia

×

Patroli Cooling System Ditpolairud Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Manusia dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diangkut dari Malaysia ke Indonesia, pada Sabtu (03/02/2024) pukul 22.30 Wib di perairan Sungai Bagan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedelapan orang PMI ilegal tersebut dibawa menggunakan kapal nelayan KM Nelayan Jaya II GT 19 yang dinakhodai oleh Samsudin, yang dibantu oleh dua orang Anak Buah Kapal (ABK).

Saat Press Conference pada 05 Februari 2024, Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, didampingi Wadir Polairud Akbp Andi Yul  menjelaskan bahwa Modus Operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan paspor, dengan berpura-pura menjadi ABK.

“Tersangka utamanya adalah Nakhoda kapal inisial S, sementara itu, dua ABK masih berstatus sebagai saksi.Tersangka S menerima upah sebesar Rp 1 juta per orang dari Saudara D untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Indonesia,” ungkap Kombes Wahyu.

“Agen yang di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI llegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 s.d 2.400 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp6 juta per orang kemudian menghubungi agen yang di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMl llegal guna dibuatkan buku pelaut yang kemudian buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI llegal, dimana buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI llegal merupakan ABK kapal,” sambungnya lagi.

Terungkapnya kasus ini ketika Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan Patroli Cooling System untuk mewujudkan keamanan menjelang pesta demokrasi, aman, damai pemilu 2024. Saat Patroli, Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat Bagan Siapiapi bahwa hari Sabtu malam akan ada kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal dari Malaysia masuk ke Bagan Siapiapi Kec. Bangko Kab. Rohil.

Atas informasi tersebut, kemudian Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin oleh Iptu Ferry Suyatma S.Sos, melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal tersebut.

Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan disekitar perairan Sungai Bagan Kec. Bangko Kab. Rohil dan sekitar pukul 22.30 Wib tim menemukan dan mengamankan KM Nelayan II GT 19 yang dinakhodai saudara Samsudin sedang membawa 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagan Siapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya.

Selanjutnya KM Nelayan Jaya II tersebut diamankan menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagan Siapiapi, serta terhadap Nakhoda, ABK dan 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI)llegal dilakukan pengawalan ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diamankan yakni  1 (satu) unit KM Nelayan Jaya  II GT. 19,  1(satu) lembar Sertifikat Keselamatan No.: 552/DISHUBKOMINFO/2012/12, 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. : 1042/PPr, 1 (satu) lembar PAS BESAR KM Nelayan Jaya II GT 19, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil atas nama Samsudin, 1(satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan sebagai Kapal Kamar Mesin atas nama MUSLIM, 1 (satu) buah buku Kesehatan KM Nelayan Jaya II GT 19;

Selanjutnya, 1(satu) lembar Daftar Awak Kapal (crew list) KM Nelayan Jaya  II GT. 19, 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar KM Nelayan Jaya II GT. 19, 1 (satu) lembar Manifest KM. Nelayan Jaya  II GT.19, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 11 (sebelas) buah Buku Pelaut, 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia atas nama Suroso, 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia atas nama Lukmanto, 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia atas nama Sunaryo, 1(satu) buah Paspor Republik Indonesia atas nama Taufik Azizi, 1 (satu) buah Paspor Republik Indonesia atas nama Rohimin.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka berpotensi mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *