Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gulung Pengedar Sabu Jaringan Nasional

×

Polda Riau dan Polresta Pekanbaru Gulung Pengedar Sabu Jaringan Nasional

Sebarkan artikel ini

Views: 1.7K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Tim Opsnal Subdit 1 berhasil menangkap 6 orang Tersangka diduga berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu dimana para Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut didalam sebuah kotak dan didalam 1 bungkus plastik hitam yang berisikan plastik berwarna hijau.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Subekti didampingi  Wadirnarkoba Akbo Nandang, Kasubdit II Akbp Boby S, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengungkapkan keenam Tersangka tersebut diamanakan di 6 lokasi yang berbeda.

“Mereka merupakan jaringan penyuplai Kota Pekanbaru dan Jakarta dan 6 Tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Keenam Tersangka tersebut berinisial Z (46), Tersangka A (44), DH (40), Tersangka J  (41), Tersangka IA (33) dan Tersangka D (41),” papar Kombes Pol Manang Subekti saat Press Release pada Senin (05/02/2024).

“Saat penangkapan, Tim Opsnal Subdit 1 mengamankan 3 orang Tersangka diduga berperan sebagai kurir untuk mengantar narkotika jenis sabu, dimana para Tersangka menyembunyikan narkotika tersebut didalam sebuah kotak dan didalam 1 bungkus plastik hitam yang berisikan plastik berwarna hijau.

“Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turut mengamankan 2 orang tersangka lainnya yang sedang membawa narkotika jenis sabu menuju Jakarta dari hasil introgasi, kedua Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang yang berinisial D,selanjut nya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D yang mengaku telah mengirimkan narkotika jenis sabu menggunakan jasa pengiriman Lion Parcell, sebanyak 5 bungkus plastik teh cina yang dimasukkan dalam kulkas mini bar dengan tujuan Kedoya Selatan Jakarta Barat provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan Control Delivery pada hari Selasa (30/01/2024) sekira pukul 01.00 wib telah mengamankan dan penggeledahan terhadap paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 kg dengan disaksikan oleh karyawan Lion Parcell Kedoya Jakarta Barat.

Barang bukti yang disita dari Tersangka Z dan A berupa sabu seberat 716,64 gram, Tersangka DH  berupa pil ekstasi sebanyak 998 butir, dari Tersangka J diamankan sabu seberat 604,6 gram, dari Tersangka IA sabu seberat 448,8 gram, sementara dari Tersangka D diamankan sabu seberat  5.352,4 gram dan 1 butir ekstasi.

Pasal yang diterapkan terhadap para Tersangka yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…