Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKalimantan Tengah

Dinas PUPR Kalteng: Kerusakan Jalan Dadahup/G1-Lamunti Tanggung Jawab PT TSK

×

Dinas PUPR Kalteng: Kerusakan Jalan Dadahup/G1-Lamunti Tanggung Jawab PT TSK

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Kerusakan bangunan aspal jalan Dadahup/G1-Lamunti, di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, yang dibangun melalui proyek Multi Years (MYC) menelan dana Rp 53 Milyar lebih bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022-2023-2024, merupakan tanggung jawab PT. Tahasak Sungei Kahayan (TSK).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah, H.Rody,ST., M.I.P Melalui surat nomor : 620/BM-II/DPUPR/2024/052, tanggal 2 Februari 2024, yang ditujukan kepada media ini. Sebagai jawaban  atas surat Jaya Pos nomor : 056/HJP-KT/I/2024, tanggal 2 Januari 2024, terkait  jalan Dadahup/G1-Lamunti, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR  Kalteng.

“Mengenai kerusakan yang dimaksud berupa keretakan dan genangan pada sebagian titik jalan yang ada dilapangan, merupakan tanggung jawab dalam masa pemeliharaan oleh PT. Tahasak Sungei Kahayan, sebagai pelaksana lapangan dalam hal pekerjaan ini,” tegas, H.Rody dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut H.Rody juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan waktu pelaksanaan. Karena pekerjaan berakhir pada 13 Agustus 2023, sesuai kontrak. “Untuk nilai pekerjaan ada perubahan, karena Addendum Recofusing yang mengacu pada surat edaran rasionalisasi belanja SKPD tahun anggaran 2023, menjadi Rp 47.526.000.000,00,” terangnya.

Sedangkan hasil foto yang dilampirkan didalam berita, menurutnya sebelumnya sudah dilakukan pengecekan dan dilakukan perbaikan. Karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, dan masih dalam tanggung jawab rekanan sebagai pelaksana lapangan.

Bahkan menurutnya,  material yang digunakan sudah dilakukan pengujian mutu melewati laboratorium Dinas PUPR dan sesuai spesifikasi teknis yang berlaku pada saat ini. “Dan pekerjaan ini juga telah dilakukan pemeriksaan audit oleh tim BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, sebagaiman foto terlampir,” ungkapnya.

Sebagaimana diberita Jaya Pos, dalam berita berjudul, “Proyek Jalan Bernilai Puluhan Milyar Di  Dinas PUPR Kalteng, Banyak Belum Berumur Sudah Rusak”

Peningkatan jalan Dadahup/G1-Lamunti Multi Years (MYC), yang dikerjakan oleh PT. TAHASAK SUNGEI KAHAYAN  menelan dana Rp 53 Milyar lebih bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2022-2023-2024.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan,  terindikasi dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun, anehnya oleh pihak pengguna pekerjaan tersebut di Provisional Hand Over (PHO) 100%.

Indikasi tersebut terlihat pada bangunan jalan,  saat ini sudah terdapat banyak kerusakan, seperti retak halus, retak memanjang, dan amblas alur bergelombang, yang selalu  digenangi air pada saat hujan. Sehingga akan memperparah kerusakan jalan, karena genangan air dapat melonggarkan ikatan  agregat dengan aspal. Serta ditambah kendaraan  lewat akan mengakibatkan beban yang dapat menimbulkan kerusakan baru.

Dari hasil pengamatan selama pelaksanaan, kerusakan jalan  tersebut, diduga akibat bahan perkerasan atau kualitas material yang digunakan kurang baik,  dan saat diampar suhunya tidak sesuai yang dipersyaratkan, sehingga mengakibatkan perkerasan menjadi lemah atau lapisan  aspal menjadi rapuh.

Serta lapis pondasi agregat digunakan pada bangunan jalan, diduga  tidak padatkan  sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, sehingga  menyebabkan aspal hotmix diatasnya menjadi retak dan bergelombang. Bahkan menurut informasi dari warga setempat, jalan tersebut  mengalami kerusakan sejak  selesai dibangun, sebelum PHO. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 2 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…