Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Kapolres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar Setelah 9 Jam Berjalan Kaki

×

Kapolres Empat Lawang Temukan Ladang Ganja Seluas 2 Hektar Setelah 9 Jam Berjalan Kaki

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektar setelah perjuangan 9 jam berjalan kaki. Pimpinan Sat Narkoba ini, didukung timnya dan back up dari Ditnarkoba Polda Sumsel merespon informasi masyarakat yang krusial.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Berbekal informasi tersebut, Kapolres dan timnya melakukan perjalanan malam selama semalam suntuk hingga tiba di lokasi yang terletak di TKP, Talang Muara Duo, Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Di sana, mereka menemukan ladang ganja yang diduga milik pelaku ASM (40 tahun).

Dalam konferensi pers Jumat (2-2-2024) bertempat di Mapolres Empat Lawamg, Kapolres Dody Surya menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penting tersebut. Penyelidikan dimulai awal Januari setelah menerima laporan tim lapangan, dan hasilnya membuahkan keberhasilan dengan penemuan ladang ganja.

Setelah penggerebegan pondok di tengah ladang, ASM Als Nok (40 tahun) ditangkap, sementara BUD (DPO). Penggeledahan menghasilkan temuan 2000 batang tanaman ganja siap panen dengan tinggi 1,5-2,5 meter pada lahan seluas 2 hektar. Selain itu, ditemukan juga paket shabu dan alat hisap shabu (bong) dalam pondok.

Tanaman ganja yang berhasil disita kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, kecuali 30 batang yang dijadikan barang bukti. Di pondok lainnya, tim menemukan ganja kering sebanyak 100 kg, dengan 96 kg dimusnahkan dan 4 kg disita untuk pemeriksaan di Labfor.

Kapolres menyatakan bahwa tersangka akan dijerat sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,00.

Dalam penutup konferensi pers, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Empat Lawang untuk bersatu dalam melawan narkoba, melaporkan informasi apapun kepada petugas kepolisian, dan menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba. Dengan pengungkapan ini, Polres Empat Lawang berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba terhadap kurang lebih 2,4 juta jiwa.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *