Views: 1.3K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menjemput tersangka FA, Direktur PT Bonai Riau Jaya, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II. Tersangka FA diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Tahun Anggaran 2012. Rabu (31-1-2024)
Menurut Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH MH, FA bersikap kooperatif saat diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI. FA merupakan salah satu dari dua tersangka dalam perkara tersebut, melibatkan juga mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya, yakni BS.
Modus operandi melibatkan pemalsuan dokumen lelang, pencarian personel fiktif, dan pemalsuan tanda tangan dalam kontrak proyek senilai Rp. 14.826.029.360. Uang hasil korupsi dicairkan oleh FA setelah memalsukan tanda tangan saksi, mencapai Rp. 1.374.000.000,- pada tanggal 4 Januari 2013.
Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap Tersangka FA untuk mengungkap lebih lanjut peran serta dalam kasus ini. Proses penjemputan dan serah terima tersangka FA berjalan aman, tertib, dan lancar, demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Riau.(AH)