Views: 1.4K
TOLITOLI, JAPOS.CO – Polres Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan penangkapan kepada seorang lelaki dugaan kasus pencabulan kepada seorang wanita yang masih dibawah umur. Hal itu di sampaikan Kapolres Tolitoli AKBP abang Herkamto SH pada pertemuan press release yang berlangsung di cafe KIOM jumat 26 Januari 2024.
Kapolres tolitoli AKBP Bambang herkamto SH,. melalui kasi humas Iptu Budi Admoj menyampaikan pelaku berinisial MC warga Kecamatan Lampasio telah melakukan tindkaan asusila.
“MC telah melakukan perbuatan pencabulan kepada salah satu gadis yang masih duduk di bangku sekolah, berumur 15 tahun,” terangny.
Menurutnya, kasus itu berumla dari pelaku MC yang tidak punya status hubungan (pacaran) tiba-tiba memeluk korban SR dari belakang, sehingga korban yang tidak punya kekuatan untuk melawan hanya pasrah dan terjadi hubungan badan antara pelaku bersama korban pada malam hari di belakang kamar mandi.
“Kasus asusila itu sudah sering kali dilakukan MC kepada korban SR mulai dari bulan Agustus thun 2023 sampai yang terakhir pelaku melakukan hubungan badan dengan korban pada tanggal 8 Januari 2024, dan setiap kali pelaku ingin melakukan hubungan badan dengan korban pelaku mengancam akan membagikan video kepada kaka korban, sehingga korban takut dan mau di mengajak untuk hubungan badan dengan pelaku,”ungkapnya.
“Sehingga setelah ketahuan pada tanggal 10 Januari 2024 orang tua korban melakukan pelaporan kasus ini di kepolisian, Kini polisi telah menangkap pelaku dan menahan MC serta mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam, satu BH dan satu daster dan berdasarkan undang Perlindungan anak kini pelaku mendapat ancaman minimal 5 thun penjara,” lanjutnya.
“Dalam hal ini pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan aktif berperan dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam rangka menjaga keamanan dan perlindungan hak anak di wilayah Kabupaten Tolitoli,” tegas kasi humas.(Hariyanti)