Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi, Dituduh Gunakan Surat Palsu – JPU Tuntut 18 Bulan Penjara

×

Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi, Dituduh Gunakan Surat Palsu – JPU Tuntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PEKANBARU, JAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senator Boris Panjaitan, menuntut Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi, dengan hukuman 18 bulan penjara atas kasus dugaan penggunaan surat palsu. Tuntutan ini diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (30/1/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

JPU menyimpulkan bahwa Sunardi telah dengan sengaja menggunakan surat palsu terkait tanah pelapor Arwan di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Senator Boris Panjaitan dalam tuntutannya menyatakan, “Menuntut supaya Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan terdakwa Sunardi terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Sunardi, yang diketuai Janner Marbun SH MH, menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada Selasa pekan depan. Marbun mengatakan pihaknya menghormati tuntutan Jaksa, namun meyakini bahwa dalam sidang pledoi, semua tuntutan jaksa akan terbantahkan sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan dan bukti-bukti yang akan kami lampirkan dalam nota pembelaan, semua dakwaan jaksa akan dapat terbantahkan,” kata Marbun.

Menurut Marbun, keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa telah mengungkap kebenaran menurut hukum. Dia yakin semua surat guru-guru tersebut adalah asli dan berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan adil.

“Kami yakin Majelis Hakim akan pro justitia dan Sunardi bisa divonis bebas,” harap Marbun.

Selain itu, Marbun menilai foto kopi bukti forensik yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, mengacu pada putusan Mahkamah Agung nomor 3609 K/Pdt/1985. Dia menambahkan bahwa semua data, termasuk yang diforensik di Polda Riau, identik dan patut diduga bukan yang asli.

Berita ini memberikan gambaran komprehensif tentang perkembangan kasus Sunardi, termasuk tanggapan dari pihak Jaksa dan kuasa hukumnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 57 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…