Views: 1.3K
BATAM, JAPOS.CO – Gugatan hukum antara PT Energy Cipta Dana (ECD) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengenai peralihan kepemilikan lahan di kawasan Sagulung, Batam, mengemuka di Pengadilan Negeri Batam. Kuasa hukum PT ECD, Daud FM Pasaribu, menyoroti keheranannya terhadap pengalihan 2,4 hektar tanah tanpa pengetahuan mereka, Kamis (25/1/2024).
Menanggapi gugatan ini, awak media mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Batam (BPN)Batam dengan tegas menyatakan keabsahan sertipikat tanah atas nama PT.Energy Cipta Dana.
Riki Suhendri, manager loket Badan Pertanahan Batam, menjelaskan bahwa belum ada pengajuan pembatalan sertipikat, harus mengikuti mekanisme yang benar, termasuk pengajuan oleh BP Batam dan harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan bukum tetap atas pembatalan Sertipikat tersebut.
Sementara Daud FM Pasaribu didampingi Bagan Sinaga SH, kuasa hukum PT ECD, menegaskan bahwa mereka baru mengetahui bidang tanah milkk kliennya dialokasikan kepada PT Tunas Karya Persada pada saat melakukan upaya hukum pada tahun 2023 setelah adanya Permohonan Intervensi dari Pihak Ketiga atas gugatan PT ECD.
Kejelasan status lahan ini hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, sebelum clear and Clean sepatutnya tidak tidak boleh ada alokasi baru kepada pihak lain, sementara sertipikat tanah PT ECD tetap berlaku hingga saat ini.
“Kasus ini memunculkan kompleksitas peralihan kepemilikan lahan, menyoroti pentingnya proses pembatalan sertipikat tanah melalui mekanisme hukum yang benar. Proses hukum di Pengadilan Negeri Batam akan menjadi penentu utama dalam menyelesaikan sengketa ini. Kami akan terus memberikan informasi terkini seiring berjalannya persidangan. Stay tuned untuk perkembangan lebih lanjut,” tutup Daud.(AH)