Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap dan mengamankan 9 orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 20-24 Januari 2024 di 8 lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap setelah sindikat pengedar narkoba jaringan internasional sebelumnya tertangkap di Pekanbaru. Kesembilan tersangka, dengan inisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), AK (26), DY (30), DU (26), dan VD (24), dihubungkan dengan sindikat tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka adalah wanita, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam Kota Pekanbaru.
Dari hasil pengakuan tersangka, narkoba yang disita termasuk pil ekstasi, dijual dengan harga Rp190.000/butir. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu. Barang haram ini disembunyikan dengan cermat dalam kotak rokok dan plastik bening.
Kombes Manang Soebekti menyampaikan detail hasil penyitaan, di antaranya 50 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu dari Tersangka RD, serta jumlah yang berbeda dari tersangka lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara dengan rentang 6 hingga 20 tahun.
Kepolisian terus berupaya memerangi peredaran narkoba, dan kasus ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas sindikat narkoba di Pekanbaru. (AH)