Views: 1.3K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengumumkan penangkapan dua pelaku pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku DR tertangkap setelah terlibat kejar-kejaran dengan petugas hingga mengakibatkan patah jari kaki.
Dalam Pres Release di Mapolda Riau pada Kamis, (25 Januari 2024), Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono, Dirkrimum Kombes.Pol. Asep Darmawa, dan Wadir Krimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi turut hadir.
Pelaku DR terlihat dalam rekaman CCTV memanjat pagar untuk mencuri baterai tower Telkomsel. Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas diberitahu bahwa pelaku berusaha melukai petugas dengan menabraknya. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku inisial DR.
Meskipun beredar informasi bahwa pelaku DR dibiarkan setelah ditembak, Kombes Asep membantahnya, menyatakan bahwa pelaku sedang mendapatkan perawatan di RS Safira dan akan dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Riau setelah kondisinya membaik.
Harga baterai tower Telkomsel diperkirakan mencapai Rp 50-60 juta, dan pihak Telkomsel mengakui sering mengalami kehilangan baterai tower. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Satu pelaku lainnya, inisial SH, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.(AH)