Views: 6.1K
PEMATANGSIANTAR, JAPOS.CO – Program Keluarga Harapan (PKH ) dan Bantuan Langsung Ncr Tunai (BPNT) saat ini adalah sebuah program lanjutan yang telah dijalankan Negara sejak tahun 2007 melalui Kementerian Sosial RI.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk percepatan penanggulangan kemiskinan dan upaya untuk peningkatan taraf hidup maupun
kesehatan dan pendidikan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat miskin.
Saat ini perjalanan panjang program PKH dan BPNT selalu dievaluasi oleh kementerian karna cendrung disalahgunakan bahkan di jadikan ajang nanfaat oleh orang orang tertentu.hingga sejak tahun 2021 Kementerian Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Ri No 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan Program senibako dan di tindaklanjuti dengan Surat nomor 461/5.3/PB.01.04/03/2023 prijal Pemantauan Kinerja Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK ).
Sesungguhnya kedua surat ini merupakan hasil evaluasi kinerja dan perjalanan sumbang Program PKH dan BPNT dalam perjalannya yang sering disalah gunakan.
Terkhusus Kota Pematangsiantar Penyalahgunaan Program PKH dan BPNT ini masih sering terjadi dan bertentangan dengan Surat Kementerian Sosial. Beberapa hal
wujud dari prilaku penyimpangan itu antara lain
1. Keberadaan Relawan kelurahan yang selalu mengintimidasi dan mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) PKH dan BPNT untuk berbelanja di E Warung tersebut adalah mitra dari para relawan. Jika para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak berbelanja maka relawan akan mengintimidasi KPM dengan bahasa memberhentikan Bantuan
Sosialnya, juga memperlamaatau tidak memberikan kartu undangan penyaluran Bansos.Dan bentuk intimidasi personal lainnya.
2. Keberadaan E: Warung dalam perjalannanya di Kota Pematangsiantar sesungguhnya banyak yang hanya bermodalkan relasi dengan relawan yang terlebih dahulu mengambil uang dari KPM sebagai modal untuk pengadaan barang atau paket sembako, yang kebanyaan paket seıbako tersebut jauh dari harga dan kualitas di pasaran serta berbedanya kebutuhan dari masing masing KPM , juga lamanya waktu penyerahan sejak di terimanya uang dari KPM.
Maka sesungguhnya keberadaan E warung ini sudah tidak lagi diperbolehkan sejak di keluarkannya Surat Kementerian Sosial RI tahun 2021 namun masih saja beroperasi secara masif di Kota Pemataingsiantar.
Bahkan kecendrungannya E warung di indungi oleh lurah Camat maupun Dinas
Sosial, higga keberadaannya di Kota Pematangsiantar sangat eksis.
3. Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) saat ini sering dijadikan ajang exploitasi politik dari kekuatan Partai Politik tertentu, seakan akan bantuan Sosial tersebut adalah bantuan dari Partai ataU caleg tertentu, hingga relasi bantuan sosial ini dijadikan alat kepentingan politik Hal ini sangat mencederai program
Pemerintah dan sistem demokrasi di Indonesia.
Khairil Mansyah Sirait mengatakan, keberadaan relawan kelurahan tidak didasarkan oleh aturan perundang undangan yang ada, hingga kehadiranya adalah ilegal dan harus dihapus karena keberadaannya selalu menjadi momok yang menakut nakuti warga.
Untuk itu kami meminta kepada Walikota agar menghapus Relawan Kelurahan yang sangat menyusahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
2. Meminta kepada Walikota untuk mengganti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamaian (TKSK) karena sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya.
3. Meminta Kepada walikota Pematangsiantar untuk mengevaluasi tugas Dinas sosial, Camat dan Lurah dalam hal melaksanakan Program kesejahteraan Keluarga Harapan ini. Dan menghentikan eksploitasi politik dari Aparatur Sipil Negara yang tertaut di dalamnya.
4 Meminta kepada Walikota Pematangsiantar agar seabyektif mungkin melukan
pendataan atas pengusulan data masyarakat calon (Keluarga Penerima Manfaat)
tidak pilih kasih dan tebang pilih dalam pendataan yang dilakukan oleh lurah.
5. Mengoptimalkan kinerja RT / RW dalam pendataan calon Keluarga Penerima
Manfaat, dan tidak lagi bersumber dan melibatkan relawan. Karna pada prinsipya
RT/ RW adalah instrumen negara yang ada di ruang masyarakat
6. Mendesak Aparat Kepolisian untuk mengusut prilaku E Warung yang ada dan beroperasi sejak tahun 2021 karna hal itu bertentangan dengan Keputusan
Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dan dalam pengamatan kami ada sekitar
65 E Warung yang Imasih beroperasi dengan modal yang di terima dari KPM PKH
dan BPNT.
7. Mendesak Aparat Kepolisian untuk menangkap dan memeriksa para relawan
yang kurang lebih berjumlah 121 orang tersebar di 8 Kecamatan dan 53 Kelurahan. Para relawan ini telah menzholimi Keluarga Penerima Manfaat (KPKM) karena keberadaanya tidak memiliki dasar hukum.
Khairil Mansyah Sirait dan seluruh kaum ibu ibu yang melaksanakan aksi berharap agar Walikota, Kapolres, dapat mengabukannya karna rakyat miskin sudah sangat miskin jangan lagi di intimidsi dan diberatkan dengan prilaku oknum culas dan jahat.(RM)