Scroll untuk baca artikel
BeritaJAWA

Bantuan Hibah Keagamaan Merupakan Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

×

Bantuan Hibah Keagamaan Merupakan Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

BANJAR, JAPOS.CO – Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, SE SH MSi., membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana, Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Rabu (17/1).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sosialisasi yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini, diikuti oleh 69 peserta yang merupakan perwakilan dari Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Banjar menyerahkan secara simbolis Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Ikatan Guru Raudhatul Anfal Kota Banjar sebesar 300 juta Rupiah yang diperuntukan sebagai insentif para Guru RA serta kepada DKM Baitus Sholihin Dusun Sukamaju RT 6 RW 5, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman sebesar 10 juta Rupiah. Selain itu, bantuan juga diserahkan kepada Pondok Pesantren Nurul Iman Azzahra, Dusun Sinar Galih RT 3 RW 2, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, sebesar 20 juta Rupiah, serta untuk DTA Arrahmah Dusun Randegan 2 RT 19 RW 8, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja sebesar 10 juta Rupiah.

Kepala Bagian kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Banjar dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi tertib administrasi penyaluran dana hibah keagaamaan di Kota Banjar. “Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2024, paham betul pentingnya tertib administrasi penyaluran dana hibah keagaamaan di Kota Banjar,” katanya.

Sementara itu, Pj. Wali Kota Banjar dalam sambutannya menjelaskan, bahwa hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa kepada instansi vertikal di daerah, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus dan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. “Pertimbangan dari hasil KUA PPAS bahwa untuk Bantuan Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2024 hanya bisa mengakomodir sebanyak Rp. 3.394.500.000,- (tiga miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan khusus untuk 69 lembaga yang tidak cair di Tahun 2023,” jelas Pj. Wali Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga menegaskan bahwa bantuan hibah keagamaan ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Menurutnya, bahwa hibah ini harus dipergunakan sesuai dengan peruntukanya yang sesuai dengan pengajuan yang diajukan melalui proposal sebelumnya. “Hibah ini harus dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan sedikit pun. Salahsatunya penggunaan dana hibah untuk pembangunan gedung, yang harus melampirkan foto-foto kegiatan sebelum dan sesudah pembangunan. Saya juga memohon maaf atas pergeseran Bantuan Dana Hibah Keagamaan Tahun 2023 ke Tahun 2024, semoga bantuan dana hibah keagamaan ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Pj. Wali Kota Banjar.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Sekretaris Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar serta kepala bagian kesejahteraan Rakyat setda Kota Banjar. (Mamay)

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *