Views: 2.4K
DEPOK, JAPOS.CO – Malang tak dapat ditolak, terutama bagi Merdi, seorang karyawan berusia 21 tahun di Rumah Sakit Citra Arafiq, Kota Depok, Jawa Barat. Pekerjaannya yang seharusnya memberikan keamanan dan kepastian, kini berubah menjadi pahit ketika ia dan empat temannya dituduh mencuri MCB alat penangkal petir oleh pihak manajemen rumah sakit.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya menggemparkan. Mereka tidak hanya dituduh, melainkan juga mengalami perlakuan tidak manusiawi. Pimpinan rumah sakit memilih tindakan ekstrem dengan menyekap dan mengikat Merdi serta teman-temannya menggunakan lakban sehari penuh tanpa makan dan minum. Ironisnya, penganiayaan fisik juga turut menyertainya, dengan Merdi menerima pukulan ke perutnya sebanyak dua kali.
Penderitaan Merdi tak berakhir di situ. Tanpa alasan jelas, Merdi dibawa ke kantor polisi dan ditahan selama lima hari tanpa kejelasan terkait kesalahannya. Pada tanggal 31 Oktober, Merdi dan pengacaranya membuat laporan ke Polres Metro Depok, mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kejadian ini tercatat di Jl. Kembang dalam 2 Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ Sawangan RT 03 RW 04, Duren Seribu Bojongsari Kota Depok pada tanggal 25 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, gaji Merdi yang tergolong rendah juga menjadi sorotan. Selama dua tahun bekerja, belum pernah ada kenaikan upah, dengan gaji sebulan hanya satu setengah juta, jauh di bawah UMK. Merdi dan pengacaranya telah mendatangi dinas tenaga kerja Pemkot Depok, namun hingga kini belum ada jawaban melegakan.
Jeppry Purba, pengacara yang mendampingi Merdi, menegaskan bahwa kasus ini adalah fitnah keji dan rekayasa yang merugikan orang kecil. Tuduhan pencurian disertai penyekapan sehari tanpa makan dan minum oleh pimpinan rumah sakit menciptakan bayangan gelap dalam dunia kesehatan.
“Ironisnya, tuduhan pencurian tersebut juga dibarengi dengan penyekapan Merdi dan kawan-kawannya di dalam satu ruangan selama sehari tanpa makan dan minum oleh pimpinannya,” ujar Jeppry Purba saat mendampingi Merdi di Kantor PWI Depok pada Rabu, 17 Januari 2024.
Jeppry Purba bersumpah untuk mengawal laporan Merdi hingga tuntas, menekankan bahwa tindakan rumah sakit adalah pelanggaran hukum. Merdi, dengan status pekerjaan yang tidak jelas setelah dua tahun bekerja di Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ, di bawah upah UMK kota Depok, kini mencari kebenaran dengan dukungan penuh dari pengacaranya.
“Saya akan total melakukan pendampingan untuk Merdi dalam mencari kebenaran, karena sebagai warga negara dia punya hak dilindungi undang-undang,” tegas Jeppry. Peristiwa ini menciptakan citra negatif di dunia kesehatan, memunculkan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tempat kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Citra AR, RAFIQ,Bojongsari Depok belum dapat dikonfirmasi. Upaya untuk menghubungi melalui WhatsApp tidak mendapatkan jawaban.(Joko Warihnyo)