Views: 1.4K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kegiatan ilegal di SPBU PT Riau Bahtera Karya Sejahtera No. 13.28426 Jalan Tuanku Tambusai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (23/5/2023) Pukul 9.25 Wib.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, Pada 10 Januari 2024, pukul 08.00 WIB, IPDA Ali Sahbana Munte SH MH bersama tim menerima informasi, mengenai dugaan tindak pidana Migas di Jalan Tuanku Tambusai. Tim tiba di lokasi pada 10.45 WIB dan menemukan 1 Unit Mobil Colt Diesel dan 1 Unit Mobil Dyna dengan modifikasi tangki yang berisi Bio Solar subsidi. Saat dimintai dokumen legalitas, supir tidak dapat memperlihatkannya.
Adapun Barang Bukti yang disita 1 Unit Mobil Colt Diesel BM 8501 ZU dengan tangki modifikasi berisi +- 400 liter Bio Solar subsidi.1 Alat pompa sedot.1 Unit Mobil Dyna BM 9277 CF dengan tangki modifikasi berisi +- 100 liter Bio Solar subsidi.1 Alat pompa sedot.Uang tunai Rp. 730.000.-Uang tunai Rp. 2.920.000.-
“Tersangka yang kita amankan Suwarman Als Uwar bin Alm Darahu (Sopir) NIK: Lahir: 22 Juli 1971,Alamat: Muara Setingkai, Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
MA Arof Setiawan Als Alma bin H Aliyudi (Sopir), NIK: -Lahir: 11 September 1968, Alamat: Jl Lintas Pekanbaru-Kuansing, Desa Lipat Kain Selatan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” jelas Nasriadi.
Pasal yang disangkakan, Tindak pidana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polda Riau berhasil mengungkap kegiatan ilegal Bio Solar di SPBU PT Riau Bahtera Karya Sejahtera. Tersangka supir dengan tangki modifikasi ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001. Barang bukti berupa kendaraan, alat pompa, dan uang tunai telah diamankan. Diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal di sektor Migas.(AH)