Scroll untuk baca artikel
BeritaSUMATERA

Plt Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Pidana 2 Terdakwa 

×

Plt Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan Pidana 2 Terdakwa 

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

JAMBI, JAPOS.CO – Plt Kejati Provinsi Jambi Ene Sarbianon, mengatakan  Awal tahun 2024, 2 perkara di Kejaksaan Tinggi Jambi kembali dihentikan berdasarkan Keadilan Restorative Justice. Hal ini dilakukan setelah melalui persetujuan Jampidum Kejaksaan RI pada Rabu, (17/1/2024).
Ekspose RJ ini diikuti oleh Plt. Kajati Jambi Enen Saribanon, Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi bidang Pidum di Ruang Vicon Kejati Jambi.
Adapun perkara yang dihentikan tersebut ialah an. Tersangka Muhammad Ridho bin Alfian (alm) yang disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan an. Tersangka Septahadi Tumanggor bin Minsah yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kedua pelaku tersebut baru pertama melakukan tindak pidana dan memenuhi syarat lainnya sesuai dengan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.(Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 57 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…