Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEK

Tuntut Hak Karyawan, LBH SAN Somasi PT Transmarco

×

Tuntut Hak Karyawan, LBH SAN Somasi PT Transmarco

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

TANGERANG, JAPOS.CO –  Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara ( LBH SAN ), layangkan somasi ke PT. Transmarco yang berada di Jl. Industri No.6, Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Somasi tersebut terkait hak salah satu karyawan di PT. Transmarco yang saat ini sudah diberhentikan tanpa pesangon dan hak yang seharusnya diperoleh.

Langkah somasi ini dilakukan setelah sebelumnya, LBH SAN meminta klarifikasi kepada Pimpinan PT. Transmarco terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum HRD kepada SS ( inisial karyawan yang telah diberhentikan  tanpa pesangon ) namun tidak mendapatkan jawaban.

Hal ini dipertegas oleh Kristianto, SH advokat di LBH Swastika Advokasi Nusantara, saat berbincang di kantornya. Kristianto menjelaskan pihaknya akan tempuh beberapa langkah hukum, untuk memperjuangkan hak daripada karyawan yang telah mengabdi selam kurang lebih 20 tahun, namun masih ada hak yang belum diberikan kepada karyawan itu.

“Aomasi ini kami tempuh, untuk memperjuangkan hak klien kami yang sudah bekerja selama kurang lebih 20 tahun. Namun, saat diberhentikan dari pekerjaanya, klien kami ini beluim mendapatkan hak berupa pesangon,” kata Kris sapaan akrab untuk dirinya.

Kris juga menjelaskan, kenapa pihaknya akan tempuh upaya hukum guna perjuangkan hak daripada klienya.

“Pada saat Klien kami ini mengalami pemutusan hubungan kerja, dan setelah tanda tangan di beberapa dokumen yang ditentukan oleh perusahaan. Klien kami ini mendapatkan uang pesangon sekitar 120 juta rupiah, namun yang aneh dalam kasus ini adalah uang yang telah diterima oleh klien kami, diminta kembali untuk ditransfer ke rekening perusahaan oleh oknum pimpinan di PT Tranamarco,” ungkapnya.

Karena keluguan dan kepolosannya, klien kami ini nurut saja, apa kata pimpinannya. Kalau kecewa ya pasti kecewa, SS ini sudah bekerja kurang lebih selama 20 tahun. Begitu dia pensiuan di usia senja, pesangon yang diharapkan bisa untuk menutupi kebutuhan di hari tuanya, malah diambil kembali oleh oknum yang bekerja di PT Transmarco.

“Kalau somasi yang kami layangkan, tidak juga mendapat respon dari Pimpinan PT. Transmarco, ya mau tidak mau upaya hukum yang laen, seperti gugatan ke pengadilan dan laporan ke beberapa instansi akan kami tempuh untuk menyelesaikan  permasalahan ini,” jelas Kristianto kepada Japos.co ( 17/1/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Traansmarco belum bisa dimintai keterangan.(bung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *