Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJawa BaratKupas-Tuntas

Penggunaan DAK Rp. 2,7 Miliar di SMA Negeri 9 Bandung Amburadul

×

Penggunaan DAK Rp. 2,7 Miliar di SMA Negeri 9 Bandung Amburadul

Sebarkan artikel ini
Ruangan yang baru direnovasi di SMA N 9 Bandung sudah rusak.

Views: 1.7K

BANDUNG, JAPOS CO – Selain masalah PPDB tahun 2023, Sekolah Menengah Atas Negeri 9 Bandung tak hentinya dirundung masalah. Sekolah yang terletak berdekatan dengan kawasan Lapangan Udara Husein Sastranegara Bandung itu kini harus menanggung beban perbaikan plafon yg berjatuhan di semua ruangan yang baru direnovasi.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut sumber JAPOS,CO, kendati renovasi 17 kelas itu baru selesai pada tahun lalu menelan Dana Alokasi Khusus 2022 sebesar Rp. 2,7 Milar, karena kualitas pembangunan yang tidak sesuai spek terjadi kerusakan. Untuk kondisi tersebut terpaksa kembali orang tua murid yang harus menanggung beban perbaikan menggunakan uang Komite Sekolah.

“Baru kemarin pak di renovasi sudah rusak lagi. Plafon di semua kelas berjatuhan. Sekarang sudah mulai diperbaiki. Aneh pak uang miliaran digunakan gak becus dan kerja asalan. Bahkan saya dengar renovasi itu masih meninggalkan hutang ratusan juta rupiah. Saya rasa perlu diaudit”, kata sumber tersebut.

Masih kata sumber itu, pihak kepolisian tahun lalu pernah memeriksa kepala sekolah dan komite sekolah tapi kita tidak paham ujungnya. “Kita tidak paham ujung dari pemeriksaan pihak kepolisian. Apakah tidak ditemukan unsur kerugian negaranya ?”, tanya sumber tersebut.

Seperti diberitakan JAPOS.CO tahun lalu pada tahun anggaran 2022 lalu Dana Alokasi Khusus untuk renovasi berat 13 ruang kelas, 1 ruang perpustakaan, dan 3 ruang laboratorium IPA.  “Pemerintah melalui DAK bidang pendidikan yang bersumber dari APBN 2022 mengalokasikan anggaran untuk 17 ruang tersebut sebesar Rp. 2,7 miliar”, papar sumber yang wanti-wanti untuk tidak menulis namanya itu kepada JAPOS.CO, saat itu.

Dilanjutkan sumber, pihak sekolah menggunakan material bekas bongkaran terutama bagian atap yaitu genteng bekas dicat dan kaso-kasonya. “Padahal itu jelas melanggar RAB yang menentukan harus menggunakan baja ringan dan genteng metal pasir. Pengawas dari Disdik Jabar dan dari Kementerian Pendidikan menegur dan memerintahkan untuk membongkar atap 8 kelas dan menggantinya sesuai spek dalam RAB. Gara – gara inilah budget jadi meningkat dan dana Rp. 2,7 miliar itu tidak cukup”, urai sumber tersebut.

Masih kata sumber tersebut, pihak sekolah membebankan kekurangan biaya sebesar Rp. 400 juta kepada orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah. “Tentu saja berujung kepada orang tua peserta didik. Material bekas bongkaran yang seharusnya adalah aset Pemerintah Provinsi Jabar dijual dan uangnya disakuin. Ini Kepala Sekolahnya sudah keterlaluan.”, kata sumber.

Kepala SMA Negeri 9 Bandung, Andang Segara kepada JAPOS.CO karena itu swakelola kita perbaiki sendiri kerusakan plafon itu. “Betul pak ada kerusakan plafon dan sudah kita perbaiki kecuali yang di luar kelas.”, kilah Andang kepada JAPOS.CO , di ruang kerjanya (11/1).

Tentang kasus DAK ini pernah diperiksa polisi juga diakui Andang sudah selesai. “Pemeriksaan oleh polisi benar dan udah selesai”, katanya.

Ditanya material kusen- kusen dan genteng bekas dia menyatakan untuk ongkos membawanya saja mahal. Lebih baik dikasihkan.

Padahal menurut sumber semua dijual Rp. 60 juta dan tidak ada izin Disdik Jabar. Padahal itu aset Pemprov Jabar.@lf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *