Views: 1.4K
BANDUNG, JAPOS.CO – Kasus korupsi proyek Bandung Smart City bakal memasuki babak baru. Setelah 6 orang dijebloskan ke penjara, KPK melimpahkan berkas perkara baru ke pengadilan atas kasus yang turut menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana itu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, JPU telah melimpahkan berkas perkara baru dengan tersangka Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika. Pelimpahan dilakukan pada Selasa (9/1/2024) ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Jaksa KPK Heni Nugroho telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari lanjutan pihak penyuap pada Walikota Bandung dkk dengan terdakwa Budi Santika,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024).
Nama Budi Santika sendiri kerap disebut-sebut di persidangan kasus Yana cs sebagai pihak pemberi suap senilai Rp 1,388 miliar. Uang itu disiapkan supaya perusahaannya bisa menggarap 15 paket pekerjaan berupa pemeliharaan flyover, kamera pemantau hingga alat traffic controller di Dishub Kota Bandung Rp 6,296 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Budi berhubungan langsung dengan Sekdishub Khairul Rijal. Rijal meminta Budi menyiapkan fee proyek 25 % yang akan mereka gunakan untuk jatah sejumlah pejabat Kota Bandung dengan istilan ‘atensi pimpinan’.
“Khususnya pemberian uang pada Khairul Rijal yang (saat itu) menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung dengan jumlah Rp 1,3 miliar,” ujar Ali Fikri.
Berkas perkara Budi Santika pun diketahui sudah teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg. Setelah melimpahkan kasus tersebut, KPK masih menunggu jadwal sidang pertama Budi Santika.
“Penahanan beralih menjadi penahanan Pengadilan Tipikor. (Dan) agenda pembacaan dakwaan sesuai dengan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjebloskan 6 orang yang terdiri dari 3 pihak swasta dan 3 pejabat negara termasuk mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Keenamnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek Bandung Smart City, dan kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin.
Tiga nama awal dari kalangan pengusaha yang dijebloskan yaitu Sony Setiadi (PT CIFO) serta Benny dan Andreas Guntoro (PT SMA). Eksekusi itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sony dengan hukuman 2 tahun bui, Benny 1,5 tahun bui dan Andreas Guntoro 2 tahun bui.
Kemudian, KPK juga menjebloskan Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal ke Lapas Sukamiskin. Yana dan Dadang divonis 4 tahun kurungan penjara, sementara Rijal divonis hukuman 5 tahun bui.
Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua. Yana turut mendapat hukuman tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 2 tahun.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.(Yara)