Views: 2K
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu disinyalir terlena dalam memanfaatkan aset pemerintahan daerah Kabupaten Mukomuko. seperti diketahui sekian tahun KPU Mukomuko sudah berapa periode pergantian kepala daerah belum punya inisiatif untuk memiliki kantor sendiri, hingga saat ini masih menempati aset pemerintah daerah dalam bentuk proses pinjam pakai.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa Kantor yang digunakan beraktivitas oleh KPU Mukomuko itu merupakan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) yang tercatat di bagian aset daerah Kabupaten Mukomuko. Hal ini dikatakan langsung Plt Kadis Dishub Mukomuko Rabiadi tempo hari.
Dikonfirmasi, Rabu, (10/1) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko Deny Setia Budi di ruang kerjanya terkait rencana Dishub bakal menempati gedung tersebut usai Pemilu nanti Deny mengatakan,” dalam hal ini bagaimana langkah- langkah kami, dan saya sebagai ketua KPU belum tahu dan akan bertanya sama bupati bagaimana MoU KPU dengan pemerintah daerah apakah ada batas waktunya atau bagaimana,” ujar Deny.
“Saya sebagai ketua KPU belum dapat kabar secara resmi dari Dishub,” kata Deny.
Ditanya kesiapan KPU terkait apabila benar-benar Dishub akan menempati Kantor tersebut, Ketua KPU Mukomuko Deny Setia Budi belum bisa memberikan jawaban. “Untuk persiapan kita belum bisa menjawabnya,” ungkap Deny.
“Jujur saja, kami akan mengambil langkah apabila ada permintaan secara resmi dari instansi tersebut. Dan kami akan berupaya akan memiliki kantor sendiri karena kami punya tanah hibah dari pemerintah daerah seluas 4000 meter persegi yang berlokasi di samping kantor Dinas Pertanian. Dan hari ini lagi proses balik nama serta sertifikat. Setelah selesai balik nama akan kita bawa ke KPU RI untuk pengajuan pembangunan kantor KPU,” aku Deny.
Sementara, disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Mukomuko hanya menunggu penyelenggaraan Pemilu maupun pilkada selesai, maka Dishub akan menempati kantor itu.(Jpr)